Dark/Light Mode

Komisi Yudisial Bentuk Satgasus

DPR: Awasi Saja Kinerja Hakim

Rabu, 16 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: DPR)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
“Satgasus ini yang bentuk siapa, bertanggung jawab ke­pada siapa, dan kewenangannya seberapa. Itu akan ada pertanyaan lagi. Terus DPR nggak tahu pula (pembentukan) itu,” kritiknya.

Untuk itu, Politikus Gerindra ini menyarankan KY bekerja lebih keras lagi mengawasi perilaku para hakim daripada membentuk Satgasus.

“Kalau nggak mampu, ya KY saja yang nggak usah bekerja. Buat Satgasus yang mengambil alih fungsi (KY)” kritiknya.

Baca juga : Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

Sementara, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono berpenda­pat, perlu revolusi mental secara menyeluruh terhadap hakim agung maupun masyarakat sebagai pencari keadilan. Hal ini guna memberantas tindak pidana korupsi di MA.

“Kalau kita membenahi, tidak hanya bagaimana membenahi hakimnya, juga membenahi men­tal kita sebagai masyarakat untuk menjauhi tindakan-tindakan transaksional,” ujar Pujiyono, kemarin.

Menurut Pujiyono, persoalan korupsi di MA pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari masalah kerusakan masyarakat sebagai pencari keadilan. Mereka membeli kewenangan hakim agung demi memperoleh putusan hukum sesuai mereka inginkan.

Baca juga : Universitas Indonesia Dan Ethiopia Sepakat Eratkan Kerja Sama

“Sebagaimana yang disam­paikan pakar atau ahli perilaku, kebobrokan penegakan hukum merupakan refleksi dari kebo­brokan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya te­lah membentuk Satgasus terkait kasus suap di MA. Satgasus terdiri atas pegawai terbaik di KY.

“Para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan anali­sis. Dan, melakukan pengem­bangan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” ujar Kadafi dalam zoom meeting, Senin (14/11). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.