Dark/Light Mode

Tolak Pasal Karet UU KUHP

Iskan Lubis Siap Gugat Ke MK

Rabu, 7 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. (Foto: DPR)
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
“Pemerintah justru harus men­jamin terpenuhnya hak-hak masyarakat terutama hak-hak kebebasan berpendapat,” tegas anggota Komisi III DPR ini.

Dia bilang, aparat penegak hukum mesti hati-hati dalam mengimplementasikan RKUHP ini. Telebih ada keresahan soal pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden-Wapres serta penghinaan terhadap lembaga negara. Harus ada batasan bagi penegak hukum menjalankan beleid ini secara baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hu­kum dalam implementasinya.

Baca juga : Yasonna: Yang Nggak Setuju, Silakan Gugat Ke MK

“Termasuk jurnalis, jangan sampai mereka dikriminalisasi saat menjalankan profesinya. Karena itu perlindungan terhadap hak masyarakat dan edukasi kepada aparat pen­egak hukum menjadi PR yang harus dipriroitaskan Pemerintah setelah pengesahan RUU ini,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menuturkan, RKUHP ini meru­pakan upaya rekodifikasi ter­buka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di negara ini. Sekaligus menjawab seluruh perkembangan hukum yang ada di masyarakat. “RKUHP ini membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana,” jelasnya.

Baca juga : EBT Jadi Energi Masa Depan, PLN Siap Perkuat Smart Grid

Politisi senior PDI Perjuangan ini menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan saat ini meru­pakan warisan kolonial Belanda dan telah berperan sebagai sum­ber utama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun lebih. KUHP juga sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan za­man dan kebutuhan hukum nasional. Diperlukan pemba­haruan guna mengakomodir perkembangan hukum pidana sekaligus menciptakan hukum pembangunan nasional.

RKUHP ini, lanjut dia, juga menandai berbagai perkem­bangan hukum modern di masyarakat dengan sasaran dan tujuan, antara lain, pertama, menjamin kepastian hukum. Kedua, menciptakan kemanfaaa­tan dan keadilan dalam proses pemidanan terhadap terpidana. Ketiga, proses pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderita­kan dan merendahkan martabat manusia.

Baca juga : Italia Gagal Ke Piala Dunia, Mancini Siap Angkat Koper

Keempat, meningkatkan ke­percayaan masyarakat pada kesungguhan Pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum di dalam masyarakat dengan tetap menegakkan norma-nor­ma hukum. Kelima, meningkatkan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM. “Dan terakhir, memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.