Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Era aturan hukum kolonial Belanda sudah berakhir, tapi tetap saja ada kekhawatiran soal beberapa pasal karet yang berpotensi menjerat para pengkritik Pemerintah.
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis masih keberatan dengan dua pasal dalam RKUHP yang disahkan ini. Pasal tersebut yakni pasal 240 dan 214. Adapun pasal 240 ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara.
Baca juga : Yasonna: Yang Nggak Setuju, Silakan Gugat Ke MK
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki,” tegas anggota Komisi VIII DPR ini di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Iskan tidak habis pikir, pasal karet ini bisa tiba-tiba muncul dalam RKUHP. Padahal, aturan dalam pasal ini jelas mendapat penolakan dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa. “Saya meminta pasal ini dicabut,” tegasnya.
Baca juga : EBT Jadi Energi Masa Depan, PLN Siap Perkuat Smart Grid
Dia bilang, kehadiran pasal yang berpotensi memidanakan para pengkritik pemerintah merupakan langkah mundur cita-cita reformasi yang digelorakan pada Pergerakan 1998. Dia khawatir Pasal 240 ini akan digunakan oleh para pemimpin kementerian dan lembaga negara untuk mengambil hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Begitu juga dengan pasal 214 yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden. “Saya akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal ini,” tegasnya.
Baca juga : Italia Gagal Ke Piala Dunia, Mancini Siap Angkat Koper
Anggota Fraksi Partai Demokrat III DPR Santoso berharap, semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RKUHP ini tidak boleh malah mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat dalam berpendapat. Pemerintah mesti menjamin implementasi RKUHP ini tidak merugikan masyarakat melalui penerbitan peraturan turunan yang berpotensi mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya