Dark/Light Mode

Tolak Pasal Karet UU KUHP

Iskan Lubis Siap Gugat Ke MK

Rabu, 7 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. (Foto: DPR)
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Era aturan hukum kolonial Belanda sudah berakhir, tapi tetap saja ada kekhawatiran soal beberapa pasal karet yang berpotensi menjerat para pengkritik Pemerintah.

Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis masih ke­beratan dengan dua pasal dalam RKUHP yang disahkan ini. Pasal tersebut yakni pasal 240 dan 214. Adapun pasal 240 ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara.

Baca juga : Yasonna: Yang Nggak Setuju, Silakan Gugat Ke MK

“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki,” tegas anggota Komisi VIII DPR ini di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Iskan tidak habis pikir, pasal karet ini bisa tiba-tiba muncul dalam RKUHP. Padahal, aturan dalam pasal ini jelas menda­pat penolakan dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa. “Saya meminta pasal ini di­cabut,” tegasnya.

Baca juga : EBT Jadi Energi Masa Depan, PLN Siap Perkuat Smart Grid

Dia bilang, kehadiran pasal yang berpotensi memidana­kan para pengkritik pemerin­tah merupakan langkah mun­dur cita-cita reformasi yang digelorakan pada Pergerakan 1998. Dia khawatir Pasal 240 ini akan digunakan oleh para pemimpin kementerian dan lembaga negara untuk mengam­bil hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Begitu juga dengan pasal 214 yang mengatur tentang penghi­naan terhadap Presiden-Wakil Presiden. “Saya akan menga­jukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal ini,” tegasnya.

Baca juga : Italia Gagal Ke Piala Dunia, Mancini Siap Angkat Koper

Anggota Fraksi Partai Demokrat III DPR Santoso berharap, semangat kodifikasi dan deko­lonialisasi dalam RKUHP ini tidak boleh malah mengkrimi­nalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat dalam berpenda­pat. Pemerintah mesti menjamin implementasi RKUHP ini tidak merugikan masyarakat melalui penerbitan peraturan turunan yang berpotensi mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.