Dewan Pers

Dark/Light Mode

Polemik Presidential Threshold 0 Persen

Gugatan PKS Ke MK Picu Semangat Baru

Selasa, 4 Oktober 2022 07:50 WIB
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy. (Foto: Dok. DPR RI)
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan syarat Presidential Threshold (PT) 20 persen kerap kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Gugatan PKS ini teregis­ter dengan nomor 73/PUU-XX/2022. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy menjadi pemo­hon 1 dan dan Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Aljufri selaku pemohon 2.

PKS adalah partai Senayan pertama yang mengajukan guga­tan soal Presidential Threshold.

Berita Terkait : Erick Thohir Diteriaki Presiden Saat Silaturahmi Dengan Ribuan Warga Jawa Barat

Aboe Bakar Al Habsy me­nyampaikan, ada kejutan me­narik dari putusan MK Nomor 73/PUU-XX/ 2022. Pertama, MK memberikan legal standing bagi PKS. Padahal, PKS adalah partai yang turut membahas Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kedua, MK juga memberikan pesan bagi pembentuk UU untuk menggunakan metode ilmiah dalam penentuan angka PT.

“Terlepas dari bunyi amar putusan yang menyatakan per­mohonan ditolak, putusan terse­but telah membuka babak baru bagi pembahasan PT dengan lebih ilmiah,” kata Aboe dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berita Terkait : Presiden Dorong Peningkatan Produksi Kedelai Dalam Negeri

Pengujian PT sebenarnya bu­kan isu baru di MK. Aboe men­catat, sudah lebih dari 30 kali per­mohonan diujikan terkait PT baik dalam UUNomor 42 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal yang paling sulit ditembus dalam berbagai pengujian terkait PT adalah legal standing atau kedudukan hukum.

Menurut anggota DPR ini, lebih dari 80 persen permoho­nan terkait dengan angka PT dalam Pasal 222 UUNomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak da­pat diterima oleh MK. Problem utamanya, pemohon dianggap tak memiliki hak konstitutional sebagaimana disebutkan Pasal 6 Aayat (2) UUD 1945.

Beberapa pemohon, seperti anggota DPD, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, kader partai, tokoh nasional dan kandidat capres, diputus tidak memiliki legal standing dalam pengujian PT. Sehingga permo­honan tidak diterima.
 Selanjutnya