Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
Polemik Presidential Threshold 0 Persen
Gugatan PKS Ke MK Picu Semangat Baru
Selasa, 4 Oktober 2022 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan syarat Presidential Threshold (PT) 20 persen kerap kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Gugatan PKS ini teregister dengan nomor 73/PUU-XX/2022. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy menjadi pemohon 1 dan dan Ketua Majelis Syura PKS Dr Salim Segaf Aljufri selaku pemohon 2.
PKS adalah partai Senayan pertama yang mengajukan gugatan soal Presidential Threshold.
Berita Terkait : Erick Thohir Diteriaki Presiden Saat Silaturahmi Dengan Ribuan Warga Jawa Barat
Aboe Bakar Al Habsy menyampaikan, ada kejutan menarik dari putusan MK Nomor 73/PUU-XX/ 2022. Pertama, MK memberikan legal standing bagi PKS. Padahal, PKS adalah partai yang turut membahas Undang-Undang (UU) Pemilu.
Kedua, MK juga memberikan pesan bagi pembentuk UU untuk menggunakan metode ilmiah dalam penentuan angka PT.
“Terlepas dari bunyi amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak, putusan tersebut telah membuka babak baru bagi pembahasan PT dengan lebih ilmiah,” kata Aboe dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Berita Terkait : Presiden Dorong Peningkatan Produksi Kedelai Dalam Negeri
Pengujian PT sebenarnya bukan isu baru di MK. Aboe mencatat, sudah lebih dari 30 kali permohonan diujikan terkait PT baik dalam UUNomor 42 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal yang paling sulit ditembus dalam berbagai pengujian terkait PT adalah legal standing atau kedudukan hukum.
Menurut anggota DPR ini, lebih dari 80 persen permohonan terkait dengan angka PT dalam Pasal 222 UUNomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Problem utamanya, pemohon dianggap tak memiliki hak konstitutional sebagaimana disebutkan Pasal 6 Aayat (2) UUD 1945.
Beberapa pemohon, seperti anggota DPD, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, kader partai, tokoh nasional dan kandidat capres, diputus tidak memiliki legal standing dalam pengujian PT. Sehingga permohonan tidak diterima.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya