Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Legislator PPP Ingatkan Pemkot Bandung, Area Merokok Jangan Ganggu Aktivitas Publik

Senin, 19 Desember 2022 20:51 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung  Yusuf Supardi
Anggota DPRD Kota Bandung Yusuf Supardi

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD Kota Bandung Yusuf Supardi mengatakan pembangunan area Merokok (smoking area) di kawasan tanpa rokok (KTR), jangan sampai mengganggu aktivitas publik di lokasi tersebut.

Karena, keberadaan smoking area sampai saat ini memang masih menjadi polemik bagi kawasan tanpa rokok.

Disamping itu, fungsi smoking area dinilai masih belum optimal dikarenakan tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang dapat menyerap polusi.

Baca juga : KLHK Pastikan Populasi Badak Jawa Tidak Punah

"Namanya saja kawasan tanpa rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok baik yang mulai datang sampai yang keluar dari kawasan itu," kata Yusuf Supardi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (19/12/2022).

Politisi PPP ini menyebut rencana Pemkot Bandung, membangun smoking area di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga dan Saparua, jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.

Apalagi konsepnya sebatas uji coba. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, proyek smoking area ini percobaan saja untuk mendidik masyarakat jangan sampai merokok sambil berjalan.

Baca juga : Legislator Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

"Saya ingatkan, upaya coba-coba dengan menggunakan APBD hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam pembangunan smoking area cenderung emosional, sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah," kata Yusuf Supardi.

Dijelaskan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini, larangan merokok memang adalah kebijakan publik, termasuk melarang merokok di ruang tertentu yang diatur Peraturan Daerah.

Namun kata dia, rencana pembangunan smoking area di Jalan Asia Afrika, Braga dan Saparua, melalui penerapan larangan merokok sambil berjalan, kebijakan ini menjadi kurang umum setelah aturan itu tidak menghilangkan masalah kesehatan yang terkait dengan dampak merokok.

Baca juga : Launching Logo Baru, Sanex Siap Jaga Kualitas Produk

Bahkan perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Pendapat tentang larangan merokok sebut Yusuf bisa berbeda-beda. Ada yang mendukung larangan merokok atas dasar meningkatkan kesehatan atau mungkin dengan mengurangi merokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau pasif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.