Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Imin Bikin Geger Senayan

Kamis, 2 Februari 2023 07:50 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Alasannya, jabatan tersebut tidak efektif dan sering kali perintahnya tidak didengarkan bupati atau wali kota yang ada di bawahnya.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, penghapusan jabatan setingkat guber­nur untuk menciptakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, jadi terjadi penumpukan di situ,” ujarnya.

Baca juga : Partai Garuda: Tak Ada Yang Kelola Provinsi, Bisa Berantakan!

Menurut Muhaimin, fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota selama ini juga tidak berja­lan dengan baik. Sering kali pernyataan gubernur sudah ti­dak didengarkan lagi oleh wali kota dan bupati karena isinya sama dengan yang disampaikan Pemerintah Pusat karena sifat­nya administrator.

“Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Bila perlu tidak ada jabatan gubernur,” ucap Cak Imin-sapaannya.

Selain itu, Cak Imin menilai, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan juga dinilai tidak efektif. Terlebih anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat gubernur juga relatif besar. Diu­sulkan, jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal (Dirjen) atau direktur kementerian.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 30 Januari, Cek Di Sini Lokasinya

Namun, karena usulan ini bersifat revolusioner, Cak Imin ingin pada Pemilu Serentak 2024, pemilihan gubernur su­dah dihapuskan. Caranya, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Cak Imin berharap, dengan tidak adanya jabatan gubernur, maka anggaran besar untuk ke­pala daerah tingkat provinsi itu bisa dialihkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Intinya, bagaimana meningkatkan SDM saja. Kita tidak butuh pakai baju yang terlalu bagus, terpenting otaknya ce­merlang,” Katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.