Dark/Light Mode

Swasembada Bawang Putih Jurus Ampuh Lawan Mafia Pangan

Rabu, 21 Agustus 2019 12:42 WIB
Bawang Putih (Foto: Humas Kementan)
Bawang Putih (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Impor pangan, termasuk bawang putih, selama ini diketahui sangat menjanjikan bagi para mafia untuk mengeruk keuntungan besar. Disparitas harga yang cukup lebar, antara harga di negara asal dan dalam negeri sangat menguntungkan importir. Karenanya, cita-cita swasembada bawang putih di tahun 2021 menghadapi tantangan yang berat. 

"Dulu kita pernah swasembada pada 1994. Kita mampu memenuhi sendiri kebutuhan bawang putih. Namun krisis ekonomi 1998 yang berujung pada ekonomi yang lebih terbuka (liberal) dengan ditandatangani letter of intent dgn IMF, impor produk pertanian termasuk bawang putih menjadi tidak terkendali. Kini ketergantungan bawang putih pada bawang putih impor sangat tinggi," cerita Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik, di Jakarta, Rabu (21/8).

Pemerintah menyadari ini tidak mudah. Untuk mengembalikan kemampuan swasembada bawang putih nasional. Kebutuhan bawang putih nasional mencapai 580.000 ton per tahun dan lebih 95 persennya berasal dari impor. 

Baca juga : Senator Papua Barat: Pemerintah Harus Sikapi Penghinaan Mahasiswa Papua di Jatim

Melihat kondisi yang sangat bergantung kepada negara lain, Menteri Pertanian Amran Sulaeman berani untuk membalikkan keadaan. Bahkan telah ditetapkan swasembada bawang putih harus diraih tahun 2021. Menurut kalkulasi, meraih swasembada hanya perlu lahan penanaman bawang putih sekitar 73 ribu hekatar, sementara berdasarkan indentifikasi lahan yang sesuai untuk penanaman bawang putih tersedia 600 ribu hektar. 

Sejalan dengan program swasembada tersebut, maka telah dirumuskan ketentuan bahwa setiap importir yang mengajukan RIPH memiliki kewajiban tanam 5 persen dari volume yang diajukan dlm RIPH. "Di sinilah tantangan penerbitan RIPH," jelas Yasid. 

Akhir-akhir ini, muncul kasus bawang putih yang ditangani KPK yang membawa nama Kementerian Pertanian. Dalam UU Nomor 13/2010 tentang Hortikultura, importasi produk hortikultura termasuk bawang putih terlebih dahulu harus mendapat izin impor dari menteri yang menangani bidang perdagangan, namun terkebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian. Mekanisme rekomendasi dan izin impor secara hormonis telah berjalan sejak tahun 2013, walaupun ketentuan ini terus mengalami perbaikan. 

Baca juga : Heboh Taruna Bawa Bendera Tauhid, Jenderal Andika Pasang Badan

Dalam penerbitan RIPH, Kementan menekankan persyaratan teknis yaitu terkait keamanan pangan. Bawang putih yang boleh masuk ke dlam negeri harus berasal dari bawang putih yang dibudidayan di lahan yang menerapkan standar Good Agriculrural Practise (GAP) dan penerapan standar pananganan pasca panen dgn menerapkan Good Handling Practises (GHP), RIPH tidak mengatur volume impor, sementara untuk volume impor ditentukan dalam izin impor yang dikeluarkan Kemdag yang dikaitkan dengan kapasisas gudang yang dikuasai importir.

Kasus OTT suap izin impor bawang putih yang dilakukan KPK, Kementerian Pertanian memberikan kepercayaan sepenuhnya proses penuntasan kasus tersebut kepada KPK. Bahkan Kementan diaudit secara khusus. Namun saat ini, menurut Yasid, ada upaya segelintir kalangan masyarakat yang diduga dilibatkan mafia pangan untuk mendiskreditkan kebijakan Kementan terkait RIPH dengan berbagai tudingan.

"Kementan sangat kooperatif dalam menyikapi proses tindak lanjut OTT KPK kemarin. Saat ini dengan dilakukan proses audit internal oleh Tim Inspektorat Khusus Kementan. Semua elemen yang terkait dengan proses penerbitan RIPH diaudit dan dievaluasi. Kami menilai inilah sesungguhnya tantangan kami mewujudkan swasembada bawang putih,” katanya. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK  Lakukan Penggeledahan di 11 Lokasi

Yasid mengatakan, pihaknya menyadari beberapa waktu terakhir ini, ada pihak-pihak yang mendompleng momentum ini untuk mendiskreditkan kebijakan RIPH di Kementerian Pertanian dengan opini-opini yang tendensius, bahkan disinyalir bentuk perlawanan tercapainya swasembada bawang putih. Yasid menegaskan Kementan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan RIPH termasuk pelaksanaan wajib tanam bawang putih yang sudah berlangsung sejak akhir 2017. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.