Dark/Light Mode

Soal Penundaan Pemilu

MPR: KPU Harus Banding Putusan PN Jakpus

Kamis, 9 Maret 2023 18:42 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR Taufik Basari saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai petitum kelima sudah diluar kewenangan PN Jakpus.

"Saya mengatakan terus terang saja ini keputusan gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Itu keputusan gila," katanya.

Sedangkan kepada hakim yang memutus perkara itu, Refly menyebut ada dua kemungkinan.

Baca juga : Genjot PAD, Mendagri: DPRD Harus Jeli Menggali Potensi Daerah

"Pertama, hakimnya bodoh banget. Kedua, ada intervensi dari pihak lain atau kongkalikong," ujarnya.

Tapi, Refly menilai tidak mungkin kalau hakimnya bodoh. Sebab, hakim senior dengan pangkat IVC dan IV D.

"Rasanya tidak mungkin. Maka yang menganggap ada yang kedua. Tetapi sekali lagi ini analisis. Wah ini hakimnya bodoh banget, tapi tidak mungkin. Pasti ada yang kedua (intervensi)," tuturnya.

Baca juga : Fadel Dorong Pemda Punya Branding Kuat Tingkatkan Potensi Daerah

"Kalau hakimnya memutus secara professional, jujur, dan independen, maka dia akan sampai pada kesimpulan, dia tidak berwenang. Anak yang baru belajar hukum pemilu juga paham bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilu," katanya.

Dalam diskusi ini Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklarifikasi bahwa gugatan Partai Prima adalah untuk bisa mengikuti Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu. Permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri juga bukan permohonan sengketa pemilu.

"Ini yang sering disalahpahami, sehingga publik sangat reaktif. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena KPU bertindak tidak professional dalam verifikasi administrasi terhadap partai politik," jelasnya.

Baca juga : Mega Tutup Celah Serapat-rapatnya

Untuk mencari keadilan itu, Agus Jabo mengaku sudah melalui lembaga yang diatur undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, yaitu ke Bawaslu, PTUN, namun segala upaya itu tidak berhasil.

"Jadi ini bukan proses yang tiba-tiba, tapi proses yang panjang untuk mendapatkan keadilan politik dan sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Kami ingin menegaskan bahwa agenda kami hanya ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, bukan untuk menunda pemilu," katanya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.