Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasilnya Dirasakan Petani

Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Program PSR

Kamis, 5 Januari 2023 22:52 WIB
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah. (Foto: Istimewa)
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap optimalisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama tahun 2022 seluas 17.587 hektare. Hasilnya pun sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah menegaskan, sejak mengemban jabatan Dirjen Perkebunan pada Juli 2022 lalu, berbagai kebijakan telah ditempuh untuk memastikan perkebunan kelapa sawit ini berkontribusi pada perekonomian nasional khusunya petani.

Hasilnya, pihaknya dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektare itu. Menurutnya, capaian ini tentu cukup luar biasa karena dilakukan hanya dalam lima bulan terakhir ini. Semua ini bisa diwujudkan karena adanya dukungan dari Pemerintah melalui Permentan Nomor 3 Tahun 2022.

"Terbitnya Permentan ini telah memberikan kepastikan hukum terhadap bantuan PSR sehingga benar-benar terlaksana dan diterima petani secara tepat dan cepat, juga memperlancar dan melindungi petani. Jadi aturan ini sama sekali bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR," tegas Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca juga : Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

Sarjana Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan juga jebolan Magister Teknik Kimia Program PascasarjanaInstitut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, capaian program PSR ini tentu patut diapresiasi karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan status lahan.

Minat Pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang relatif meningkat pasca larangan ekspor produk kelapa sawit. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.

"Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya clear and clean dan tidak ada masalah dikemudian harinya. Demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan, saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham," jelasnya.

Andi mengakui, dalam pelaksanaan program PSR 2022 ini memang ada beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek status lahan.

Di antaranya, program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut karena mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan/agraria. 

Baca juga : Tok, Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Kendati demikian, Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, telah berupaya secara terus menerus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) termasuk Pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata secara bertahap bagi kebun sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan, kawasan HGU maupun kawasan lindung gambut.

Hal tersebut sangat penting mengingat kewenangan penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak berada pada Kementan. Begitu juga koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung penuh atas setiap usulan calon pekebun PSR untuk mendapat layanan pengecekan status lahan mereka.

"Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, juga dilakukan secara intensif untuk memberikan dukungan penuh pada program PSR," ungkapnya.

Lebih lanjut Andi menegaskan, Kementan bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektare yang tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2021.

Saat ini telah masuk dalam proses telahaan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.

Baca juga : Menteri Siti Nurbaya Kerja Dalam Senyap

Namun demikian, Andi memastikan pihaknya bersama dengan pihak terkait diantaranya Kementerian Perekonomian, KLHK, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022.

"Ini khususnya berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut status lahan sebagai upaya mendorong agar akses terhadap program PSR dapat terbuka lebar namun dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.