Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pelatih Pelatda DKI, Polisi Tunggu P21 Dari Kejaksaan
Rabu, 18 Januari 2023 10:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan hukum kasus penganiayaan pelatih Pelatda DKI Jakarta, AH memasuki babak baru.
Berkas perkara dari Kepolisian sudah dilanjutkan ke Kejaksaan. Polisi tunggu P21.
Baca juga : Misi Bangkit Dari Masa Sulit
Hal itu disampaikan Kapolsek Cakung Jakarta Timur, Kompol Syarifah Chaira dalam pesan singkat WhatsApp kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/1).
"Berkas sudah dikirim ke Jaksa, tinggal tunggu P21," kata Eks Wakapolsek Tamansari ini.
Baca juga : Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK
Menanggapi itu, Ketua Umum Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) DKI Jakarta, Hendri C Wijaya mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menangani kasus hukum penganiayaan yang menimpa pelatih Panjat Tebing Pelatda DKI.
"Saya serahkan semua penanganan hukum kasus ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Usut kasus penganiayaan ini sampai tuntas. Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan ada yang ditutup tutupi,” tegas Hendri C Wijaya, yang akrab disapa Enggi, Rabu (18/1)
Baca juga : KPK Sudah Datangi Rumah Pengusaha Dito Mahendra, Tapi Yang Dicari Tak Ada
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu pelatih panjat tebing Pelatda DKI, Ahmad yang diduga dilakukan oleh oknum atlet dengan inisial AS.
Aksi kekerasan itu dilakukan dalam sarana latihan panjat tebing Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Garden City, Cakung – Jakarta Timur, Senin (28/11) lalu. Akibat penganiayaan tersebut, Pelatih Ahmad mengalami luka-luka pada muka, mata bagian kanan, kiri serta pendaharan pada telinga bagian kiri. Setelah divisum, kasus penganiayaan ditangani Polisi Sektor Cakung, Jakarta Timur.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya