Dark/Light Mode

Klaim Persetujuan Ekspor Sudah Sesuai Prosedur

Eks Petinggi Musim Mas Tolak Tuntutan Jaksa

Kamis, 29 Desember 2022 17:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang menegaskan, Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), diperoleh melalui prosedur yang ada.

Dia menolak pendapat Jaksa bahwa PE yang diterima pihaknya diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 2 tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 8 Tahun 2022, serta Perdirjendaglu No. 2/2022, PE bisa didapatkan antara lain, setelah perusahaan mengalokasikan sebagian minyak goreng untuk kepentingan masyarakat Indonesia, atau Domestic Market Obligation (DMO).

Pierre Togar Sitanggang menegaskan, PE diperoleh karena pihaknya sudah memenuhi hal tersebut.

Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

"Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group, dan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti menghalang-halangi pemerintah, dalam mengendalikan persediaan barang kebutuhan pokok," titur Pierre Togar Sitanggang, dikutip dari pledoinya, Kamis (29/12).

Kebijakan DMO ditetapkan awal tahun 2022, sebagai langkah untuk menanggulangi krisis minyak goreng. Namun Jaksa menganggap perusahaan-perusahaan yang mengajukan PE, yang saat ini sejumlah petingginya terjerat kasus minyak goreng, telah menyampaikan laporan yang tidak akurat.

Perusahaan-perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspor, sementara di dalam negeri krisis minyak goreng terus berlangsung.

Jaksa menganggap perusahaan-perusahaan yang memperoleh PE namun sebelumnya sempat menyampaikan laporan yang tidak akurat, telah memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga : KPK Dalami Pertemuan Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Dengan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Alhasil, pemerintah menggelontorkan program Bantuan Tunai Langsung (BLT), yang totalnya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Dalam pledoinya, Pierre Togar Sitanggang menilai, Jaksa telah keliru menafsirkan aturan soal DMO. Dia menegaskan bahwa aturan soal DMO, tidak mewajibkan perusahaan untuk mendistribusikan minyak goreng sampai ke pengecer terakhir.

Maka menurut dia, anggapan Jaksa bahwa PT Musim Mas tidak memenuhi syarat DMO namun tetap bisa memperoleh PE, adalah anggapan yang tidak patut.

Dia mengklaim, PT Musim Mas sudah mendistribusikan minyak goreng, yang jumlahnya sudah dilaporkan ke Kemendag sebagai salah satu syarat memperoleh PE. Distribusi dilakukan hingga tingkat distributor pertama.

Baca juga : Produksi Petani Jadi Sia-sia

Hal tersebut antara lain dikarenakan pihaknya tidak memiliki jaringan yang bisa mengatur distribusi minyak hingga ke pengecer terakhir.

Pierre Togar Sitanggang menganggap negara melarang perusahaan membangun jaringan dari hulu hingga hilir, karena akan memicu oligopoli.

Dia menyatakan, Tim Verifikator Kementerian Perdagangan RI yang bertugas untuk melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan PE dan juga realisasi kewajiban DMO, juga memiliki pemahaman bahwa verifikasi penyaluran minyak goreng yang diajukan sebagai kewajiban DMO, tidak sampai ke tingkat pengecer atau retail atau konsumen.

"Melainkan cukup sampai ke distributor pertama, dan tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO," tutur Pierre Togar Sitanggang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.