Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KAI Group Raih Tiga Penghargaan, Raden Agus: Cambuk Untuk Lebih Baik
- Kemenkumham Banten Resmikan Blok Hunian Maximum Security Lapas Cilegon
- Kronologi Kecelakaan Maut Di Houling PT TMA Angsana, Tewaskan Sopir Truk Tambang
- Silaturahmi Ke Ponpes Roudhotul Mutaallimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat Dan Ulet
- MedcoEnergi Raih 4 Penghargaan dari SKK Migas di Ajang ICIUOG 2023
Sosialisasi 4 Pilar Ke Dewan UKM Dan PKK DKI
Bamsoet Ingatkan, Jangan Terjebak Politik Pragmatis Jangka Pendek
Selasa, 6 Juni 2023 13:59 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dengan suka cita. Jangan sampai pesta demokrasi tersebut berujung pada pembelahan bangsa akibat para pendukung masing-masing calon terjebak dalam fanatisme sempit. Masyarakat juga jangan sampai terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek.
Bamsoet mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya money politics, dan high cost politics. Dengan demikian, bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka.
“Jangan jual masa depan bangsa hanya karena uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Karena jika memilih pemimpin hanya karena uang, risikonya akan mudah ditinggalkan," ujar Bamsoet, dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Dewan UKM Komite Wilayah DKI Jakarta dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6).
Baca juga : KASN Minta ASN Tidak Terjebak Politik Praktis
Turut hadir antara lain, Anggota DPD Fahira Idris, Ketua Dewan UKM Komite Wilayah DKI Jakarta Imlahyudin Tuanaya, serta tokoh perempuan nasional Mien Uno.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain menjamin tegaknya demokrasi Pancasila, dengan menjadi pemilih dan pendukung yang cerdas, berarti juga turut berkontribusi dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika merupakan hal yang sangat penting, mengingat dalam pandangan filsafat hukum, kedudukan etika berada pada tataran norma dan asas di atas undang-undang.
"Etika berbasis pada nilai, bukan sekedar kepatuhan pada aturan formal. Etika memiliki dimensi jangkauan yang lebih luas. Pada hakikatnya, etika berfungsi sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Dalam konsepsi kehidupan berbangsa dan bernegara, hadir tidaknya etika, akan sangat menentukan kualitas dan kredibilitas sebuah rezim pemerintahan," jelas Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, MPR telah membuat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan MPR ini tidak terlahir dari ruang hampa. MPR menangkap paradigma zaman, bahwa seiring laju peradaban dan gelombang modernitas, etika kehidupan berbangsa dan bernegara justru mengalami kemunduran.
Hal ini tercermin dalam beragam fenomena. Seperti terjadinya berbagai konflik sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, serta pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan.
"Dari aspek sopan santun, misalnya, kita dapat bercermin dari laporan hasil survei Microsoft bertajuk Digital Civility Index (Indeks Keadaban Digital) tahun 2020 yang dirilis Februari 2021. Indonesia menempati urutan 29 dari 32 negara yang disurvei, atau yang 'terburuk' untuk kawasan Asia Pasifik. Seiring dengan meredupnya adab sopan santun, khususnya di kalangan generasi muda bangsa, kehadiran gaya hidup hedonis, individualis, egois, dan pragmatis, mulai menggeser nilai budaya dan kearifan lokal," terang Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR Dan Konsolidasi Kader Golkar Purbalingga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dari aspek kepatuhan hukum, berdasarkan data World Justice Project, nilai Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) bangsa Indonesia cenderung stagnan dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Pada tahun 2015, indeks negara hukum Indonesia tercatat sebesar 0,53 poin, dan hingga tahun 2022, indeks tersebut hanya naik 0,01 poin menjadi 0,53. Artinya, hampir tidak ada kemajuan yang signifikan. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan ke-64 dari 140 negara yang disurvei.
"Berbagai gambaran di atas mengisyaratkan bahwa amanat Ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, belum sepenuhnya terimplementasikan sebagai basis fundamental, atau salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika Kehidupan Berbangsa masih sebatas gagasan idealisme di awang-awang. Belum sepenuhnya membumi dan menjadi jiwa bangsa," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya