Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penyelewengan Kebijakan Restorative Justice
DPR: Hadirkan Prinsip Keadilan
Jumat, 16 Juni 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan pentingnya menjaga moralitas jaksa untuk memastikan RJ ini berjalan sesuai koridor hukum. Dari sisi moralitas, aparat penegak hukum ini punya banyak celah yang bisa menjurus abuse of power. “Untuk itu, persoalan RJ ini jangan dijadikan sumber ATM,” wantinya.
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan capaian kerja Jampidum 2022. Periode Januari hingga Desember 2022, pihaknya menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sebanyak 165 ribu perkara.
Sementara berkas dari penyidik (kepolisian) 138.068 perkara, berkas perkara tahap penuntutan sebanyak 1226 perkara dan eksekusi sebanyak 101.925 perkara.
Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Teladan Metropolitan Wisata Time Rally 2023
Pihaknya juga menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Di antaranya, pembunuhan berencana Ferdy Sambo, perkara yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), perkara KM 50, perkara atas nama Handoko A. Tanuaji.
Lalu, perkara tindak pidana investasi bodong berkedok trading PT Indosurya yang sudah inkrah, perkara Kanjuruhan dan perkara tindak pidana kesehatan atau perlindungan konsumen terkait obat sirup yang tercemar yang sudah dilaksanakan tahap 2, dua perkara minggu lalu.
Adapun anggaran penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sebanyak Rp 28,8 miliar dengan realisasi anggaran mencapai 99,9 persen.
Baca juga : Rieke Dukung Polisi Teliti Pakai Restorative Justice Untuk Kasus KDRT
“Kami menyerap sesuai dengan kinerja yang kami capai pada tahun 2022,” katanya.
Fadil menjelaskan, strategi dan optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang tipidum dan implementasi RJ dalam penangan perkara.
“PNBP dari Tipidum antara lain, denda, tilang, hasil lelang barang rampasan untuk negara dan biaya perkara,” katanya.
Baca juga : Cegah Radikal, Kepala BPIP Ajak Masyarakat Sinergi Bumikan Pancasila
Sementara terkait impelementasi Rj, Fadil mengatakan, sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, lebih dari 2909 perkara tipidum telah diselesaikan kejaksaan melalui RJ.
“Ini dilakukan selektif melalui gelar perkara yang dipimpin Jampidum setiap hari,” jelasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya