Dark/Light Mode

Cegah Penyelewengan Kebijakan Restorative Justice

DPR: Hadirkan Prinsip Keadilan

Jumat, 16 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Prabowo meminta penegak hukum menghadirkan prinsip keadilan dalam melakukan kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Jangan sampai, RJ mendamaikan perkara yang tidak sesuai pada tempatnya.

“Saya beberapa kali sosialisasi undang-undang, salah satunya berkaitan dengan RJ. Saya so­sialisasikan RJ itu seperti apa, karena saya takutnya RJ itu bisa dianggap jalan untuk ‘damai’. Bahayanya itu,” kata Johan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan jajaran di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Kekhawatiran eks juru bicara KPK ini karena dirinya pernah mendengar ada kasus korupsi di Kejaksaan yang harusnya dituntut hingga pengadilan, malah mendapat RJ.

Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Teladan Metropolitan Wisata Time Rally 2023

“Namun begitu saya cek, ternyata tidak benar kasus-kasus korupsi itu juga mau di-RJ-kan,” katanya.

Karena itu, Johan mengang­gap sosialisasi ini penting agar masyarakat paham terobosan baru di bidang hukum. Makanya, dia mengajak Jampidum dan jajaran bersama-sama melaku­kan sosialisasi ke masyarakat terkait keadilan dan penegakan hukum ini.

“Saya mengajak sebagian anak buah Pak Fadil (Jampidum) untuk sosialisasi. Audiensnya ada kepala desa, mahasiswa, dan masyarakat. Ini soal RJ tadi sehingga jangan ada kesan itu adalah jalan untuk damai terha­dap satu perkara,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Rieke Dukung Polisi Teliti Pakai Restorative Justice Untuk Kasus KDRT

Padahal perkara itu, lanjutnya, semestinya tidak masuk dalam kategori perkara yang dapat di-RJ-kan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Adapun peraturan ini berkaitan tentang Penghentian Penun­tutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, Johan juga mendorong agar para jaksa dibekali dengan pengeta­huan teknologi. Sebab, perkem­bangan teknologi yang semakin pesat ini berpotensi menjadi persoalan hukum.

“Kemampuan jaksa perlu diperkuat dengan pengetahuan baru yang berkaitan dengan kemajuan teknologi. Apalagi jelang pemilu ini, biasanya ter­jadi aksi saling lapor ke polisi, pencemaran nama baik dan sebagainya,” katanya.

Baca juga : Cegah Radikal, Kepala BPIP Ajak Masyarakat Sinergi Bumikan Pancasila

Terakhir, soal perkara narkotika. Johan meminta penjelasan lebih rinci terkait pemberian RJ dalam kasus ini. Apalagi dia mencatat sepanjang 2022 hingga Juni 2023 ini, sudah terdapat 42 perkara narkoba yang mendapat RJ. “Narkotika ini kan biasanya polisi juga punya kewenangan RJ,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.