Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penyelewengan Kebijakan Restorative Justice
DPR: Hadirkan Prinsip Keadilan
Jumat, 16 Juni 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Prabowo meminta penegak hukum menghadirkan prinsip keadilan dalam melakukan kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Jangan sampai, RJ mendamaikan perkara yang tidak sesuai pada tempatnya.
“Saya beberapa kali sosialisasi undang-undang, salah satunya berkaitan dengan RJ. Saya sosialisasikan RJ itu seperti apa, karena saya takutnya RJ itu bisa dianggap jalan untuk ‘damai’. Bahayanya itu,” kata Johan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan jajaran di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Kekhawatiran eks juru bicara KPK ini karena dirinya pernah mendengar ada kasus korupsi di Kejaksaan yang harusnya dituntut hingga pengadilan, malah mendapat RJ.
Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Teladan Metropolitan Wisata Time Rally 2023
“Namun begitu saya cek, ternyata tidak benar kasus-kasus korupsi itu juga mau di-RJ-kan,” katanya.
Karena itu, Johan menganggap sosialisasi ini penting agar masyarakat paham terobosan baru di bidang hukum. Makanya, dia mengajak Jampidum dan jajaran bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait keadilan dan penegakan hukum ini.
“Saya mengajak sebagian anak buah Pak Fadil (Jampidum) untuk sosialisasi. Audiensnya ada kepala desa, mahasiswa, dan masyarakat. Ini soal RJ tadi sehingga jangan ada kesan itu adalah jalan untuk damai terhadap satu perkara,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga : Rieke Dukung Polisi Teliti Pakai Restorative Justice Untuk Kasus KDRT
Padahal perkara itu, lanjutnya, semestinya tidak masuk dalam kategori perkara yang dapat di-RJ-kan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Adapun peraturan ini berkaitan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kesempatan tersebut, Johan juga mendorong agar para jaksa dibekali dengan pengetahuan teknologi. Sebab, perkembangan teknologi yang semakin pesat ini berpotensi menjadi persoalan hukum.
“Kemampuan jaksa perlu diperkuat dengan pengetahuan baru yang berkaitan dengan kemajuan teknologi. Apalagi jelang pemilu ini, biasanya terjadi aksi saling lapor ke polisi, pencemaran nama baik dan sebagainya,” katanya.
Baca juga : Cegah Radikal, Kepala BPIP Ajak Masyarakat Sinergi Bumikan Pancasila
Terakhir, soal perkara narkotika. Johan meminta penjelasan lebih rinci terkait pemberian RJ dalam kasus ini. Apalagi dia mencatat sepanjang 2022 hingga Juni 2023 ini, sudah terdapat 42 perkara narkoba yang mendapat RJ. “Narkotika ini kan biasanya polisi juga punya kewenangan RJ,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya