Dark/Light Mode

Banyak Kasus TPPO, BKSAP Ikut Kawal Perlindungan PMI Di Luar Negeri

Rabu, 28 Juni 2023 18:59 WIB
Wakil Ketua BKSAP DPR Putu Supadma Rudana (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua BKSAP DPR Putu Supadma Rudana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) banyak menimpa masyarakat Indonesia di luar Negeri. Sejumlah orang sudah menjadi korban. Rata-rata mereka tertarik pada pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, yang persyaratannya cukup mudah. Namun, ketika berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Saya korban meminta pulang, tak jarang tempatnya bekerja meminta uang tebusan dan denda.

Yang terbaru menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali berisial NKM, yang menjadi korban TPPO di Colombo, Srilanka. NKM berani merantau ke negeri orang karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar. Sayangnya, saat sampai di negara tujuan, NKM diperlakukan secara tidak manusiawi.

Laporan kasus ini sampai ke Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Putu Supadma Rudana. Putu sangat prihatin dengan nasib yang dialami NKM. Dia pun meminta Dubes Indonesia untuk Srilanka Dewi Gustina Tobing untuk memfasilitasi pemulangan NKM ke Tanah Air.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang

"Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku agar bergerak cepat, sigap, tanggap membantu NKM. Saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada Kamis (29/6) dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi," ujarnya, Rabu (28/9).

Politisi asal Bali ini berharap, Pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi PMI yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.

"Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya diekspoloitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal," ucapnya.

Baca juga : Rampung Agustus 2023, KSP Cek Proges Pekerjaan Bendungan Cipanas

Di samping itu, Putu mendapatkan masukan dari berbagai perwakilan Indonesia di berbagai negara, bahwa anggaran pemulangan PMI tidak mencukupi. Sehingga diperlukan penganggaran yang komprehensif untuk shelter, denda, dan pemulangan kembali WNI ke Indonesia yang mengalami TPPO.

Putu juga berharap, aparat penegak hukum untuk terus bekerja keras menggagalkan TPPO keluar negeri. Begitu juga pihak Imigrasi dan BP2MI yang harus terus mengawal dengan ketat para pekerja migran yang akan berangkat keluar negeri.

Menurutnya, BKSAP sangat penting untuk mengawal para PMI ini. Karena fungsinya adalah untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.

Baca juga : Kembali Ungkap Kasus TPPO, BP2MI Usul Blokir Paspor Korban PMI Ilegal

"Tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral, tetapi juga menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri tak terkecuali para pekerja imigran. Karena pekerja imigran Indonesia kita ini adalah pahlawan devisa negara," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.