Dark/Light Mode

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang

Selasa, 27 Juni 2023 19:43 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Ketiganya adalah Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga : Menko PMK Yakin Angka Stunting Kabupaten Lumajang Bisa Di Bawah 10 Persen

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Asep menjelaskan, kasus bermula ketika Mukti Agung yang masih menjabat sebagai Bupati membuka seleksi jabatan di Pemkab Pemalang untuk eselon IV, III, dan II.

Baca juga : KCJB Uji Gandengkan Kereta Inspeksi Dan Penumpang

Namun, ada tarif yang dipatok bagi calon yang ingin posisi tertentu mulai Rp15-100 juta.

"Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp 100 juta, sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II," ungkapnya.

Baca juga : Teken, Kementerian ESDM Siap Tingkatkan Kualitas SDM Jabar Di Sektor Energi

Berkat uang pelicin tersebut, ketiganya kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka MR, BH dan RH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.