Dark/Light Mode

Terima Mokhammad Najih, Bamsoet Dorong Penguatan Posisi Ombudsman

Jumat, 7 Juli 2023 20:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, di Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, di Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Ombudsman Mokhammad Najih akan bekerja sama menyelenggarakan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi. Acara ini diharapkan bisa memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan, mulai dari kementerian/lembaga hingga penyelenggara pelayanan publik, seperti BUMN, BUMD.

Ombudsman berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37/2008, sebagai implementasi dari Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga E-Sports Indonesia

Bamsoet menyatakan, hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana ditemukan Ombudsman dalam berbagai kajian. Misalnya, terkait potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Dasar hukumnya saat ini diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

“Alangkah lebih baik jika payung hukumnya turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Bamsoet, usai menerima Mokhammad Najih, di Jakarta, Jumat (7/7).

Baca juga : Selama Idul Adha, PLN Indonesia Power Pastikan Pasokan Listrik Aman

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pada akhir 2022, Ombudsman juga telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kajian ini memuat berbagai temuan yang sangat berguna untuk mencegah maladministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.

"Dalam kajian tersebut, permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," jelas Bamsoet.

Baca juga : Kenduri Swarnabhumi 2023 Dorong Peningkatan Kapasitas Komunitas Budaya

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, posisi Ombudsman juga perlu diperkuat, sehingga bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait. Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat anggarannya saat ini sangat minim, hanya sekitar Rp 200 miliar. 

Bamsoet melanjutkan, anggaran Ombudsman saat ini sangat minim untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk yang diselenggarakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.