Dark/Light Mode

Pasar Digital Dikuasai Produk Asing

Awas, UMKM Gulung Tikar

Sabtu, 15 Juli 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Pemerintah dapat mengantisipasi ancaman ini dengan meminta raksasa-raksasa digital dunia mematuhi prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia. Sebab, Indonesia sama sekali bukanlah penganut ekonomi pasar bebas. Jadi siapa pun, termasuk Tik Tok, ketika hendak berdagang di pasar domestik, harus tunduk dan patuh pada prinsip ekonomi negara yang berlandaskan pada prinsip ekonomi gotong royong.

“Kita harus berdaulat se­bagaimana diamanatkan Bung Karno melalui prinsip ekonomi Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri),” tegas bendahara umum Megawati Institute ini.

Baca juga : Crivisaya Ganjar Gelar Diskusi Peringati Bulan Bung Karno

Potensi pasar digital Indonesia saat ini, lanjutnya, memang sangat menggiurkan. Buktinya, nilai perdagangan sektor digital di dalam negeri diperkirakan mencapai angka Rp 5 triliun lebih. “Jangan sampai potensi besar itu hanya dinikmati pihak asing. Sementara UMKM kita hanya jadi penonton dan ­pengais remah-remah di rumahnya sen­diri. Tentu ini tidak boleh terjadi,” wantinya.

Makanya, Pemerintah mesti menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku UMKM da­lam negeri. Keberpihakan ini tentu sangat sangat penting se­­bagai wujud bahwa negara benar-benar hadir di tengah rakyat.

Baca juga : Nasib Divestasi Vale Diputuskan Pemerintah Bulan Ini

“Jangan sampai UMKM kita dilepas begitu saja untuk bertarung melawan raksasa digital asing yang resources-nya tak terbatas. Peran negara sekali lagi menjadi sangat penting dalam hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kope­rasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas pernyataan yang menyebut tidak ada produk asing ataupun cross border di TikTok Shop. Berdasarkan fakta yang ditemui, banyak pedagang ­online yang tak dapat memastikan dari mana asal produknya.

Baca juga : Perasa Kimia Bikin Rokok Makin Mematikan

Tanggapan ini menyusul pernyataan TikTok Indonesia dan Kementerian Perda­gangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di ­TikTok Shop. Produk cross border ­sendiri ialah produk asing hasil per­dagangan lintas negara ­melalui e-commerce dalam negeri.

“Sekarang mereka klaim ‘oh’ nggak, yang dijual bukan produk luar’. Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online, semua pelaku e-commerce nggak bisa mastiin berapa produk UMKM. Atau, misahin mana produk UMKM, mana produk impor,” tegas Teten.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.