Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Kesehatan Perkuat Peran KKI
DPR: Perbanyak Tenaga Medis, Pangkas Birokrasi Izin Dokter
Sabtu, 22 Juli 2023 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan memastikan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan akan memperkuat peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam menggenjot kualitas tenaga kesehatan dan kedokteran.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, KKI akan melaksanakan tugas meningkatkan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Termasuk, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Semua Jalan Rusak Diperbaiki, Paling Telat Bulan Ini
“Di Undang-Undang Kesehatan ini, kita kembalikan lagi (penguatan SDM kesehatan dan kedokteran) kepada KKI. Karena ini kan (lembaga) independen yang anggotanya terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintah, kolegium, dan juga ada dari unsur profesi,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, selama ini sumber daya manusia kedokteran di dalam negeri terhambat lantaran pengelolaannya diserahkan kepada lembaga profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Walhasil, tenaga medis yang dihasilkan sangat terbatas. Dokter yang mampu sampai menuntaskan pendidikan profesi pun tak banyak. Belum lagi, persoalan mahalnya pendidikan kedokteran hingga perizinan dokter lulusan luar negeri yang ingin mengabdi ke Indonesia.
Baca juga : Puji Ketua Dan Deputi Pencegahan KPK, Luhut: Kerjanya Hebat, Paten!
Dia berharap, KKI dapat menata alur, hulu, hingga hilir proses pengaturan dari kesehatan dan kedokterannya. “Jadi (peran dan fungsi KKI) ini hampir sama dengan negara lain. Sehingga adanya undang-undang ini, KKI kita menjadi sangat baik, sangat kuat,” ungkapnya.
Handoyo memastikan, penguatan KKI di UU Kesehatan ini juga diarahkan untuk memangkas birokrasi dalam hal perizinan maupun lisensi dokter, termasuk perizinan dokter lulusan luar negeri.
Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Mei Terindikasi Naik
“Kemarin kan harus melalui profesi segala. Sekarang dalam ketentuan undang-undang ini kita sesuaikan. Bukan kita mempermudah, tapi kita sesuaikan dan memperpendek birokrasi,” jelasnya.
Karena itu, dokter WNI jebolan luar negeri tidak perlu lagi khawatir bakal dipersulit ketika ingin mengabdi menjadi dokter di negeri asalnya. Undang-undang ini juga mengatur sangat detail dan sangat ketat prasyarat bagi dokter asing yang ingin kerja di Indonesia. Karena itu, masyarakat tidak usah khawatir dengan adanya aturan di Undang-Undang Kesehatan yang memperbolehkan dokter spesialis asing masuk ke Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya