Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Kesehatan Perkuat Peran KKI
DPR: Perbanyak Tenaga Medis, Pangkas Birokrasi Izin Dokter
Sabtu, 22 Juli 2023 07:40 WIB
Sebelumnya
“Pertanyaan sekarang, apa ada dokter spesialis asing yang mau ke daerah? Ada nggak? Jadi nggak usah khawatir. Kemudian yang namanya tenaga kedokteran asing masuk ke sini, kan ada prasyarat ketat di situ,” tegasnya.
Karena itu, dia mengajak masyarakat terutama tenaga medis yang masih kontra terhadap tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia agar membaca secara detail undang-undangnya. Sebab, UU Kesehatan ini tegas mengatur dan menerapkan screening ketat terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang bisa bekerja di Indonesia.
Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Semua Jalan Rusak Diperbaiki, Paling Telat Bulan Ini
“Di situ ada prosedurnya, harus mengikuti tata caranya dan semua ada di situ. Intinya jangan khawatir, kita tidak akan mungkin membebaskan tanpa ada aturan yang ketat dan jelas,” ujarnya.
Semua persoalan kesehatan dan kedokteran ini, lanjut dia, akan diatur oleh KKI. Karena itu, UU Kesehatan memberikan penguatan ke KKI secara kelembagaan, juga dengan tugas dan fungsinya. Apalagi di KKI ini, terdapat peran masyarakat, kolegium, lembaga profesi, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Baca juga : Puji Ketua Dan Deputi Pencegahan KPK, Luhut: Kerjanya Hebat, Paten!
“Jadi sangat baguslah. Kalau menurut saya, sudah sangat ideal hasil dari undang-undang kesehatan ini dari sisi kedokteran,” katanya.
Terakhir, dia mengajak kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atau tidak nyaman terhadap UU Kesehatan ini untuk menempuh melalui jalur hukum yang diatur melalui Mahkamah Konstitusi. Sebab apa pun itu, UU ini tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Mei Terindikasi Naik
“Kita juga harus menghormati bahwa undang-undang ini telah menjadi produk rakyat antara Pemerintah bersama wakil rakyat di DPR. Sehingga ketika ada yang tidak setuju, ya melalui mekanisme hukum ketatanegaraan, dalam hal ini MK,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 22/7/2023 dengan judul UU Kesehatan Perkuat Peran KKI, DPR: Perbanyak Tenaga Medis, Pangkas Birokrasi Izin Dokter
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya