Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
BNPT Usul NII Masuk Daftar Organisasi Terorisme
DPR: Selaras Dengan Kehendak Rakyat Nih
Rabu, 26 Juli 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar organisasi Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan sebagai organisasi teror. Usulan BNPT ini dinilai selaras dengan kehendak rakyat.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, pernyataan BNPT tentang NII sebagai organisasi teror perlu didukung. Karena, Indonesia mesti bersih dari kepercayaan di luar norma-norma agama yang berlaku. Sedangkan pengikutnya diberikan kesadaran agar kembali ke jalan yang lurus.
Baca juga : Pena Mas Ganjar Berikan Sejumlah Bantuan Kepada Petani Boyolali
“Organisasi NII harus lenyap di bumi Indonesia. Mereka mesti disadarkan bahwa Indonesia terbentuk dari beragam keyakinan atau agama, di samping keragaman lainnya,” tegas politisi partai Demokrat ini.
Santoso mengingatkan, tujuan bernegara telah diatur oleh Undang-Undang 1945. Hal ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang loyal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Juga, loyal kepada Pemerintahan yang sah, dipilih melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) tiap 5 tahun sekali.
Baca juga : Komisi III: Usul BNPT Agar NII Dicap Organisasi Teror Seirama Suara Rakyat
“Bagi para pihak yang ingin mendirikan negara dalam bentuk sistem apa pun di dalam NKRI, adalah bentuk makar serta harus dibasmi. Karena itu, tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan dan konstitusi Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menuturkan, lembaga yang terafiliasi dengan NII tidak dapat serta merta dijerat pasal terorisme. Hal ini lantaran, NII sampai saat ini tidak termasuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisme Terorisme (DTTOT).
Baca juga : Sudah Banyak Data Intelijen, NII Harus Dimasukkan Daftar Organisasi Teror
“Persoalannya adalah, apakah sampai saat ini (NII) masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya,” ujar Ahmad.
Dia mencontohkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Namun, BNPT tidak bisa menanganinya dengan menggolongkan ke dalam DTTOT.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya