Dark/Light Mode

Instruksi Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi, Komisi III: Rawan Kriminalisasi

Jumat, 25 Agustus 2023 16:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap Kejari dan Kejati agar meningkatkan kinerja penanganan kasus korupsi.

Didik mewanti-wanti agar hal itu tak disalahartikan dengan menargetkan tindak pidana yang tidak sesuai fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum.

Dia khawatir, instruksi Jaksa Agung justru dijadikan alat kriminalisasi. Padahal menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntabel.

"Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Didik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8).

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka

Dia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun.

Apalagi, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah.

"Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.

Disebutkan, Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.

Dia bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

Baca juga : KPK: Ada 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker

"Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.