Dark/Light Mode

Soal Kedaruratan Politik, Jimly: Kalau MPR Mau Diperkuat, Amandemen UUD

Jumat, 1 September 2023 08:13 WIB
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sebuah diskusi. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sebuah diskusi. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo agar MPR punya kewenangan mengeluarkan Ketetapan (TAP) jika terjadi kedaruratan politik, ditanggapi pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, MPR tidak punya kewenangan itu. Kalau MPR mau diperkuat, harus ada amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diskursus kedaruratan politik ini sebelumnya disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR, Jakarta, Selasa (29/8). Di acara itu, hadir pula pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra.

Bamsoet memaparkan, saat ini konstitusi Indonesia belum memiliki pintu darurat mengenai tata cara pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD provinsi/kabupaten/kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan akibat adanya gempa bumi megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.

Dia pun bertanya-tanya, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut. "Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda?" ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lalu menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui TAP MPR yang bersifat mengikat ke semua lembaga. Menurutnya, TAP MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan fiskal dalam skala besar.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Domestik, Pengembangan Lapangan Migas Perlu Dipercepat

Menanggapi hal ini, Prof Jimly menegaskan, MPR tak punya wewenang mengeluarkan TAP untuk mengatasi kedaruratan politik. "Tidak! Penetapan dan solusi untuk keadaan darurat kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan lembaga lain," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Jimly menerangkan, soal kedaruratan yang dimaksud Bamsoet, sudah diatur. Ada pintu keluarnya, yaitu di Pasal 12 UUD 45. Dalam kondisi darurat, Presiden berhak mengambil keputusan, termasuk bila terjadi kekosongan kepemimpinan akibat Pemilu ditunda.

“Semua yang belum jelas aturannya, maka kewenangan kembali ke kekuasaan awal atau kekuasaan sisa yaitu di tangan Presiden sebagai kepala negara. Itulah salah satu esensi sistem presidensial,” terangnya.

Lembaga lain, sambung Jimly, hanya berwenang sepanjang yang sudah ditentukan oleh UUD atau Undang-Undang (UU). MPR sudah jelas kewenangannya dalam UUD. DPR, DPD, MK, MA, BPK, KPK, dan lain-lain juga sudah ada tugasnya masing-masing.

“Maka, tidak perlu dianalisis dengan ilmu kiralogi mengenai kalau-kalau terjadi begini dan begitu,” imbuhnya.

Baca juga : Ketum Giring: InsyaAllah PSI Yang Akan Datang Ke PDIP

Jimly enggan berandai-andai mengenai potensi kedaruratan hingga menyebabkan Pemilu ditunda. Lagipula, saat ini Pemilu sudah diatur dan tahapannya juga sudah berjalan.

"Jangan terpengaruh dengan pendapat pengamat yang mengamati semua hal, atau politisi yang suka tes ombak, atau pengacara yang suka berspekulasi untuk memenangkan perkara,” ucapnya.

Jimly lalu berbicara mengenai kewenangan MPR. Kata dia, kalau MPR ingin ada tambahan wewenang, caranya dengan mengamandemen UUD 1945. “Siapkan saja rancangan perubahan kelima UUD 1945," tegas dia.

Sejauh ini, amandemen UUD 1945 telah terjadi empat kali. Keseluruhan amandemen dilakukan pasca-reformasi, dalam rentang 1999 hingga 2002.

Jimly melanjutkan, saat ini banyak orang, termasuk para sarjana hukum, seakan lupa dengan adanya Pasal 12 UUD yang mengatur masalah kedaruratan itu. Makanya, sejak 2007, dia menerbitkan buku teks Hukum Tata Negara Darurat. Bahkan, dirinya memperkenalkan mata kuliah Hukum Tata Negara Darurat di Universitas Indonesia dan di berbagai universitas lain. “Termasuk di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan juga di Universitas Pertahanan (Unhan)," paparnya.

Baca juga : Jokowi: Kalau Ada Riak-Riak Bahaya, Masak Saya Diam Saja, Ya Nggak Lah..

Lebih lanjut, Senator asal DKI Jakarta ini menjelaskan, esensi kedaruratan dikategorikan karena dua hal, yang masing-masing memiliki dua varian, sehingga totalnya menjadi empat macam. Pertama, darurat militer (perang dan non-perang). Kedua, darurat sipil (bencana alam atau non-alam). “Krisis ekonomi dan krisis politik termasuk kategori bencana non-alam," jelas dia.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (1/9), dengan judul “Soal Kedaruratan Politik, Jimly: Kalau MPR Mau Diperkuat, Amandemen UUD”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.