Dark/Light Mode

Kuliah Umum di Universitas Borobudur

Bamsoet Paparkan Hubungan Hukum, Politik, dan Ekonomi dalam Pembangunan

Sabtu, 9 September 2023 20:52 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) memberikan kuliah umum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (9/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) memberikan kuliah umum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (9/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa ilmu hukum dan ilmu politik masih sangat diperlukan sebagai salah satu program studi, fakultas, maupun mata ajar dalam perkuliahan. Dalam praktiknya, ilmu hukum juga turut berkaitan dengan ilmu politik, ilmu ekonomi, dan juga praktik kekuasaan. Politik tanpa hukum bisa menimbulkan anarki, hukum tanpa politik hanya menjadi rangkaian kata-kata, serta politik dan hukum tanpa kekuasaan hanya berupa angan-angan.

Jika dijalankan dengan baik sesuai ketentuan, politik, hukum, dan kekuasaan, bisa berujung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan ekonomi perorangan ataupun golongan. Namun ironisnya, saat ini sudah menjadi rahasia umum, untuk menguasai sumber daya ekonomi, banyak yang terlebih dahulu menguasai kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mendapatkan kekuasaan, selain melalui jalan politik juga seringkali dilakukan dengan mempolitisasi hukum.

"Karenanya, jika ingin menjadi negara maju yang modern, Indonesia harus memiliki tokoh politik, tokoh hukum, tokoh ekonomi, dan tokoh kekuasaan yang bisa menjaga masing-masing pilar tersebut sesuai tugas dan fungsinya," ucap Bamsoet, dalam Kuliah Umum Politik, Hukum, Ekonomi, dan Kekuasaan, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (9/9).

Saat ini, lanjut Bamsoet, Indonesia butuh tokoh yang mampu mencegah terjerumusnya negara dalam pratik demokrasi NPWP (Nomor Piro Wani Piro). Sebab, praktik ini bisa melahirkan oligarki atau kekuasaan yang terpusat pada satu kelompok pemilik modal, yang diakui atau tidak telah masuk ke dalam relung-relung demokrasi kita yang semakin mahal.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Sistem Surveilans Terintegrasi

"Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan peserta didik yang tidak hanya pintar secara akademis, melainkan juga memiliki karakter kebangsaan yang berhati Indonesia dan berjiwa Pancasila," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajak berbagai perguruan tinggi, melalui lembaga kajian dan penelitian yang dimiliki, untuk mengkaji sistem politik dan pemilihan langsung yang dilakukan dari mulai tingkat pemilihan kepala desa, bupati/walikota, gubernur, legislatif, hingga presiden. Dalam konteks ke-Indonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan.

Bamsoet melanjutkan, mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam Utusan Golongan.

Sebelum amandemen UUD 1945, lanjut Bamsoet, MPR terdiri terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Pascaamandemen, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga : Beri Kuliah Umum di Inggris, Khofifah Paparkan Kekuatan Jatim Jadi Pusat Gravitasi Indonesia

"Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur Utusan Golongan. Akibatnya, tidak heran jika kini banyak yang menilai bahwa gambaran ideal mengenai demokrasi partisipatoris yang melingkupi semua kelompok kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menjelaskan, sejak Indonesia merdeka pada 1945, pembangunan hukum terus dilakukan. Antara lain dengan mengganti produk hukum yang berasal dari jaman sebelum Indonesia merdeka, melakukan pembaharuan hukum nasional, hingga membentuk hukum baru. Inilah yang kita sebut sebagai politik hukum nasional.

Dasar hukum pembangunan yang digunakan pada Orde Lama yaitu Rencana Pembangunan Semesta Berencana. Pada Orde Baru dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam dua era kekuasaan tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan berada pada presiden.

"Pada era reformasi, kekuasaan pembentukan Undang-Undang beralih ke DPR. Kita juga tidak lagi memiliki GBHN, yang mengakibatkan tidak adanya keselarasan antara pembangunan pusat dan daerah, serta kesinambungan antara pemerintahan yang satu dengan penggantinya," jelas Bamsoet.

Baca juga : Hadiri Upacara Praspa TNI-Polri, Bamsoet Ingatkan Ancaman Militer dan Non-Militer

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, MPR saat ini sedang mempersiapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. Pentingnya menghadirkan PPHN berangkat dari sebuah kebutuhan terhadap hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang bisa menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

"Selain memastikan program pembangunan tidak mangkrak, keberadaan PPHN juga akan menjawab megatrend dunia. Seperti, kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.