Dark/Light Mode

Uji Disertasi Doktor Hukum Universitas Borobudur

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Sistem Surveilans Terintegrasi

Kamis, 7 September 2023 14:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji disertasi Agus Sutarman, dokter bedah di RSPAD), di Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (7/9). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi penguji disertasi Agus Sutarman, dokter bedah di RSPAD), di Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (7/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya Indonesia memiliki sistem surveilans terintegrasi. Sistem ini intuk mendeteksi, mencegah, dan merespons secara cepat terhadap krisis kesehatan yang dihadapi bangsa. Sistem ini juga sebagai modal tatkala bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada krisis kesehatan seperti pandemi penyakit menular layaknya pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah mengajarkan dan menunjukan kepada kita, tentang betapa rapuhnya sistem kesehatan nasional dalam menghadapi krisis kesehatan. Pandemi Covid-19 juga mengajarkan kepada kita agar di masa depan selalu siap menghadapi ancaman yang sangat berbahaya dan berdampak masif. Tidak hanya bagi kesehatan, melainkan juga ekonomi, sosial, bahkan politik," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji disertasi Agus Sutarman yang berprofesi sebagai dokter bedah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (7/9).

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Urgensi Konstitusi Miliki Pintu Darurat

Turut hadir para penguji lainnya, yaitu Promotor sekaligus Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, Co-Promotor Rineke Sara, penguji internal Prof Rudi Bratamanggala dan Ahmad Redi, serta penguji eksternal Prof Zainal Arifin Husein.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, disertasi Agus Sutarman membahas tentang 'Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam Kejadian Luar Biasa Pada Wabah Penyakit Menular di Indonesia'. Disertasi ini sangat relevan bagi Indonesia dalam menyiapkan sistem surveilans terintegrasi.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Bintang Pengarah Pembangunan

"Selain menunjukkan rapuhnya sistem kesehatan nasional, pandemi Covid-19 juga memberikan pelajaran besar bagi kita untuk memberikan perlindungan hukum secara nyata terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mengingat adanya dua dasar peniadaan kesalahan dokter, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf yang ditetapkan di dalam KUHP. Terlebih jika mereka melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operating procedure," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, profesi tenaga medis dan kesehatan sangat rentan terhadap kriminalisasi. Karenanya harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi mereka. Pentingnya perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 50 huruf a UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Dokter.

Baca juga : Bos BI: Inovasi Dan Kreativitas Penting Dalam Pemulihan Ekonomi

Perlindungan hukum tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban, sesuai ketentuan Pasal 50 UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 8 dan 9 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang meliputi perlindungan hukum dalam penegakan hukum. Tinggal implementasinya dilapangan yang perlu ditingkatkan."Misalnya, jika sesuai dengan standar profesi dan standar operating procedure, serta iktikad baik, maka tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa langsung dihadapkan pada masalah hukum. Seandainya pihak keluarga pasien tidak puas, bisa terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi maupun melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.