Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korban Pinjol Makin Marak
Lestari: Literasi Keuangan Kudu Ditingkatkan
Rabu, 4 Oktober 2023 19:25 WIB
Sebelumnya
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta mengungkapkan sejumlah peraturan hukum terkait pinjol sudah diberlakukan.
Peraturan itu, ujar Ambeg, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) yang mengatur mekanisme penyelenggaraan dan pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi (termasuk pinjol) dan memberikan perlindungan bagi penerima layanan.
Perlindungan penerima layanan itu, tegas Ambeg, termasuk perlindungan dalam penggunaan data pribadi, perlindungan konsumen dan tata cara penagihan bagi penerima layanan yang wanprestasi.
Baca juga : BNI Dorong Literasi Keuangan Pada Anak dan Remaja
Meski begitu, ujar Ambeg, sanksi terhadap pemberi pinjol hanya berupa sanksi administratif. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum berupa tindak pidana oleh pemberi pinjaman terhadap penerima pinjol, menurut dia, sampai saat ini belum ada aturan sanksi pidananya.
Karena itu, Ambeg menyarankan pengkajian menyeluruh untuk menghadirkan aturan hukum yang komprehensif dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam proses pinjol.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Y. Jacki Uly berpendapat dalam persoalan pinjol yang harus diantisipasi adalah dampak pelanggaran yang ditimbulkannya. Seperti, ujar Jacki, mulai dari penggunaan debt collector dan perjanjian yang kurang jelas yang di ujungnya banyak menimbulkan dampak negatif. "Kita perlu hilangkan sisi negatif dari pinjol ini," tegasnya.
Baca juga : Ini 3 Jurus BI Genjot Digitalisasi Keuangan Dan Ekonomi Daerah
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengungkapkan dari laporan pengaduan konsumen yang masuk 40 persennya terkait jasa keuangan seperti pinjol, perbankan, leasing, asuransi, uang elektronik dan investasi.
Sudaryatmo mengungkapkan bahwa terkait kasus pinjol konsumen sudah diperlakukan tidak adil sejak dalam kontrak saat mengajukan pinjaman. Transparansi kontrak pinjol juga dinilai Sudaryatmo kurang transparan.
Di sisi lain, tambah dia, konsumen juga tidak memiliki product knowledge yang memadai. Sudaryatmo berharap pelaku usaha pinjol harus transparan kepada konsumen dan menerapkan kontrak yang adil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya