Dark/Light Mode

Bamsoet Terima Usulan Walubi Agar Utusan Golongan Kembali Masuk MPR

Jumat, 13 Oktober 2023 19:53 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) menerima Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya (kedua kanan), di Jakarta, Jumat (13/10). (Foto: Dok, MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) menerima Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya (kedua kanan), di Jakarta, Jumat (13/10). (Foto: Dok, MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) pimpinan Ketua Umum Hartati Murdaya, yang mendukung agar Utusan Golongan bisa kembali hadir dalam keanggotaan MPR. Walubi juga menyampaikan aspirasi agar UUD NRI Tahun 1945 dikembalikan ke naskah aslinya, untuk kemudian diamandemen secara adendum, sehingga tidak mengubah naskah aslinya.

Usulan mengenai Utusan Golongan sebelumnya juga pernah diterima MPR dari berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Bamsoet menerangkan, Terkait evaluasi konstitusi, MPR memiliki Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie. Forum ini berperan untuk memperkuat tugas MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya yang terdapat dalam Ayat D, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga : Satria Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Sehingga aspirasi masyarakat terkait konstitusi yang selama ini hanya tersalurkan melalui tulisan di jurnal penelitian, media sosial, hingga grup WhatsApp, bisa diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti MPR," ujar Bamsoet, usai menerima Hartati Murdaya bersama Sekjen Walubi Romo Asun, di Jakarta, Jumat (13/10).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Setelah amandemen, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Perubahan tersebut berdampak pada “hilangnya” unsur Utusan Golongan dalam kelembagaan MPR.

Bamsoet menyebut, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, agar dapat benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif.

Baca juga : Bamsoet Terima Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Kemenhan

"Sebagaimana landasan pemikiran founding fathers Soekarno yang jelas dan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, pembentukan Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.

"Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang DPR dan keterwakilan daerah yang berada di tangan DPD," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.