Dark/Light Mode

Undang-Undang ASN Resmi Diketok

Perjuangan Guru Honorer Jadi ASN Masih Panjang

Sabtu, 4 November 2023 07:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dede Yu­suf menuturkan, Kemendikbu­dristek sebenarnya telah mem­buat kebijakan pengangkatan 1 juta guru honorer untuk menjadi ASN P3K.

Hanya saja dalam perjalan­nya, muncul berbagai masalah, salah satunya persoalan usia dan kewajiban test, sebagaimana disebutkan di Undang-Undang ASN yang lama.

Sementara. Komisi X DPR meminta agar Kemendikbu­dristek membuat kebijakan afir­masi sebagai penghargaan bagi guru honorer 50 tahun plus, 35 tahun ke atas. Kemudian yang sudah melewati berbagai fase karena banyak dari guru honorer yang sudah berusia tua.

Baca juga : Kepala LAN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi Publik

“Alhamdulillah, akhirnya masuk. Di tahap pertama sera­tus sekian ribu, tahap 2 dan dan sekarang mungkin sudah tahap 4. Berdasar paparan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidi­kan (GTK) sudah sekitar 500 ribu orang lolos, dari 900 ribu pendaftar,” katanya.

Dede menjelaskan, guru yang mendapat SK ASN P3K saat ini sudah hampir mendekati 600 ribu guru honorer. Namun yang masuk formasi dan mendapat gaji, kurang lebih sekitar 400 ribuan guru.

Sisanya, ada yang sudah lolos tapi belum mendapat formasi, dan ada juga yang sudah lolos, ada formasi, tapi belum dapat gaji. Adapun gaji para guru ASN P3K ini sudah dianggarkan dalam APBN yang jumlahnya mencapai Rp 19 triliun untuk gaji. Gaji itu ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Baca juga : CEO Sipundi.id Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Asuransi Jangka Panjang

Menurutnya, Kemendikbudristek memberikan sebuah kon­sep jika daerah tidak mem­buka formasi, maka Pemerintah menawarkan Peraturan Pemerin­tah (PP). Di dalamnya ada aturan menyebutkan, pengangkatan itu bisa dilakukan oleh sekolah.

“Jadi, sekolah boleh mengangkat dengan catatan mengambil dari database yang ada,” sebutnya.

Hanya saja, masalah PP ini, lanjut dia, menjadi gaduh karena kebijakan pengangkatan terse­but dilakukan melalui aplikasi rintisan kementerian yang disebut ‘marketplace’ guru. Pihaknya kemudian meminta kebijakan tersebut diganti sehingga ditetapkan menjadi ‘Ruang Talenta Guru”.

Baca juga : Ganjar Siap Hilirisasi Sektor Perkebunan Dan Kelautan Jika Jadi Presiden

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 4/11/2023 dengan judul Undang-Undang ASN Resmi Diketok, Perjuangan Guru Honorer Jadi ASN Masih Panjang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.