Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Undang-Undang ASN Resmi Diketok
Perjuangan Guru Honorer Jadi ASN Masih Panjang
Sabtu, 4 November 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Namun, perjuangan para guru honorer untuk mendapatkan status ASN masih panjang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menuturkan, untuk guru agama, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat kebijakan penyesuaian gaji honorer melalui kebijakan Inpassing. Semua guru honorer yang sebelumnya hanya digaji ratusan ribu, meningkat menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Diah menyebut, guru agama untuk pendidikan madrasah mencapai 660 ribu guru. Sementara sampai tahun 2023 ini saja, baru 98 ribu lebih guru yang masuk Inpassing. Artinya, masih ada sekitar 428 ribu guru yang posisinya masih guru honorer bergaji standar.
Baca juga : Kepala LAN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi Publik
“Ini belum bicara ASN, baru inpassing saja, perjalanannya jauh banget. Jadi, kalau mau sampai ke level ASN masih ada tangga-tangga untuk memperjuangkan status tenaga kependidikan atau keguruan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Jumat (3/11/2023).
Diah menegaskan, persoalan pendidikan agama ini harus mendapat perhatian. Sebab, pendidikan agama masih ada kekurangan kebutuhan sekitar 71 ribu guru.
Walhasil, di beberapa sekolah untuk pembelajaran guru agama termasuk di sekolah umum tersebut, masih kadang lintas agama. Misal, guru agama Kristen mengajar agama Hindu, dan lainnya.
Baca juga : CEO Sipundi.id Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Asuransi Jangka Panjang
“Tentu patokannya kurikulum. Tapi secara substansi sangat penting karena dasar mendapatkan pengajaran agama di ruang pendidikan kita itu merupakan hak dasar. Ini juga satu kegelisahan orang tua dan poin besarnya adalah akses guru terhadap kesejahteraan itu masih sangat kurang,” jelasnya.
Diah lalu menyoroti kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal pengangkatan 1 juta guru honorer. Sistem pengelolaan pendidikan guru di Kemenag dan Kemendikbudristek ternyata tidak sinkron.
Kemenag memiliki Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika), sementara Kemendikbudristek memiliki sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga : Ganjar Siap Hilirisasi Sektor Perkebunan Dan Kelautan Jika Jadi Presiden
“Undang-Undang ASN ini sangat bagus sekali semangatnya, tapi tolong kerjanya lebih koordinatif, lebih ada sinkronisasi dan lebih cepat. Saya sedih juga ada beberapa guru sudah masuk usia pensiun, begitu masuk inpassing, belum P3K, sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya