Dark/Light Mode

Kejahatan Siber Menjamur, BI Perkuat Perlindungan Konsumen

Sabtu, 11 November 2023 11:38 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung. (Foto: Ist)
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat perlindungan konsumen sebagai aksi preventif maupun sarana penyelesaian masalah yang berkaitan layanan keuangan, termasuk jasa sistem pembayaran. 

BI terus memperkuat hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen agar terlindung dari praktik yang tidak adil dan merugikan. Hal ini kian penting seiring perkembangan ekonomi digital yang mendorong menjamurnya layanan keuangan yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan. 

Di tengah risiko itu, melalui pelindungan konsumen yang kuat, masyarakat sebagai konsumen semakin berdaya untuk mendukung haknya. Harapannya, konsumen semakin percaya dan yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan baik konvensional maupun digital. 

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Seminar Internasional Pelindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers' Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy", di Bali, Jumat (10/11/2023).

Baca juga : Taruna Ikrar: UU Kesehatan Beri Perubahan Besar Aturan Pelayanan Kedokteran

Pada pembukaan kegiatan seminar tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung menyampaikan, tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan. 

Pertama, secara bersama memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan. Kedua, menegakkan kerangka pengaturan untuk mendukung inovasi seraya meningkatkan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi. 

“Ketiga, perlunya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan untuk tingkatkan pelindungan konsumen. Dalam kolaborasi ini, otoritas perlu menjembatani lembaga dengan masyarakat hingga daerah terpencil,” ujarnya.

Di era digital ini, kata dia, masyarakat dibayangi ragam risiko, modus yang sering dialami masyarakat antara lain SIM swap, data breaches, Skema Ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin. Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file “.apk" melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban. 

Baca juga : Mentan Ajak Akademisi Perkuat Akselerasi Lahan Rawa

Terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file “.apk" terbanyak di dunia dengan porsi 15 persen secara global. Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan pelindungan konsumen. 

Menurut dia, masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke BU.

Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. 

Baca juga : UI Tingkatkan Peringkat Dan Perkuat Kemitraan Global

Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara.

Seminar internasional Pelindungan Konsumen menampung pandangan dalam kaca mata para narasumber dari lembaga maupun bank sentral di nasional dan mancanegara. Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), Bank Negara Malaysia (BNM), Central Bank of Nigeria (CNB), dan Reserve Bank of India (RBI). Lebih lanjut pembahasan  melengkapi bagaimana praktik terbaik dalam menghindari penipuan keuangan di era digital. 

Berbagai inisiatif diungkapkan dari institusi maupun industri, antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Payments Network (PayNet) Malaysia, International Telecommunicaition Union (ITU), dan Google Indonesia. Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran pelindungan konsumen khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.