Dark/Light Mode

Tak Beri Bantuan Hukum Ke Firli

KPK Harus Bersih Dari Korupsi

Jumat, 1 Desember 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK memberantas korupsi. Ter­masuk setiap upaya penguatan yang dilakukan pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integ­ritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profe­sionalitas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi,” kata Didik.

Seperti diketahui, usai resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan grati­fikasi hingga suap, Firli tidak mendapat bantuan hukum dari KPK.

Baca juga : Periksa Penyanyi Nayunda Nabila, KPK: Untuk Memperjelas Dugaan Korupsi SYL

Tak hanya itu, KPK juga me­mutuskan untuk menarik Aide De Camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pim­pinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11).

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Dokumen

“Dari hasil pembahasan, pim­pinan KPK sepakat tidak mem­berikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tin­dak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli, karena merujuk pada Peraturan Pemerintah ter­kait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Per­lindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga : Mandek Bertahun-tahun, KPK Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Di Polman

KPK tidak dapat memberi­kan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 1/12/2023 dengan judul Tak Beri Bantuan Hukum Ke Firli, KPK Harus Bersih Dari Korupsi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.