Dark/Light Mode

Periksa Penyanyi Nayunda Nabila, KPK: Untuk Memperjelas Dugaan Korupsi SYL

Kamis, 30 November 2023 18:09 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

Jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahul Yasin Limpo (SYL).

Apa kaitan antara Nayunda dengan perkara ini?

“Yang pasti, ini untuk memperjelas dugaan korupsi dengan tersangka SYL dkk terkait dugaan kasus pemerasan suap dan gratifikasi itu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dari Nayunda, kata Ali, penyidik akan mendalami beberapa hal terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

“Termasuk aliran uang, dana, dan seterusnya, itu juga kami butuh keterangan dari para saksi. Nanti kami sampaikan hasilnya secara umum,” ungkapnya.

Baca juga : Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Penyanyi Nayunda Nabila Mangkir

Nayunda sendiri, kata Ali, belum hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Tadi kami cek memang belum hadir, nanti kami update kembali. Memang belum hadir hari ini, tapi betul ada panggilan,” tutur Ali.

Selain Nayunda, hari ini ada lima saksi lain yang dipanggil KPK. Kelimanya yakni, ajudan Mentan, Panji Harjanto; Direktur Serelia, Ismail Wahab; Fajar Noviandra, swasta; Direktur PT Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra; dan Nur Habibah Al Majid, swasta.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Baca juga : Mandek Bertahun-tahun, KPK Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Di Polman

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Dicecar 28 Pertanyaan, Vita Ervina Bantah Kecipratan Aliran Duit Korupsi SYL

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR.

Serta, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.