Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polemik Pemilihan Gubernur
RUU Pemprov DKJ Terlalu Terburu-buru
Sabtu, 9 Desember 2023 07:20 WIB
![Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPR RI) Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPR RI)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung sikap Pemerintah menolak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui pengangkatan Presiden. Sikap Pemerintah ini dinilai sudah tepat.
“Sikap pemerintah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian) bahwa pemilihan kepala daerah Jakarta tetap memegang regulasi yang ada. Artinya, semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada langsung, bukan ditunjuk Presiden, termasuk Daerah Khusus Jakarta,” kata Guspardi, kemarin.
Baca juga : Pemprov Jawa Barat Luncurkan Jabar Anteng
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu RUU usul inisiatif DPR, Selasa (5/12). RUU ini untuk mengganti UU DKI Jakarta yang sebentar lagi tidak akan berlaku menyusul pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Namun RUU ini memicu polemik, lantaran Pasal 10 RUU DKJ itu menyebutkan, Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Memang ada dua opsi yang berkembang saat pembahasan drat RUU DKJ ini.
Baca juga : Kasus Stunting Di Pekojan Turun, Pemprov DKI Serius Selesaikan Kasus Gizi Buruk
Opsi pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Opsi kedua diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. “Dua opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas bersama pemerintah,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Hermanto menegaskan sedari awal fraksinya yakni PKS, menolak RUU DKJ ini masuk dalam RUU usul inisiatif DPR. Undang-Undang eksisting yang saat ini mengatur DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum layak untuk direvisi. Selain itu, pembahasan RUU ini dinilai terlalu terburu-buru.
Baca juga : Polusi Masih Tinggi, Pemprov DKI Klaim Kasus ISPA Di Jakarta Menurun
“Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan,” kata Hermanto.
Hermanto mengatakan, pembahasan RUU DKJ ini harusnya sudah lebih dahulu dilakukan pembahasan sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Pihaknya juga berpandangan, RUU yang dibahas dan disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR ini, belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau ‘Meaningful Participation’.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya