Dark/Light Mode

Calon Pengganti Sudah Kedaluwarsa, Pengisian Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel

Selasa, 16 Januari 2024 06:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Supriansa (Foto: Instagram Supriansa)
Anggota Komisi III DPR Supriansa (Foto: Instagram Supriansa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Supriansa berharap agar proses pengisian kekosongan Pimpinan KPK, setelah Firli Bahuri diberhentikan karena jadi tersangka, dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Kata dia, hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK.

"Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and propert test 2019, sudah kedaluwarsa," ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/1).

Baca juga : Pemilihan Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Melalui Panitia Seleksi

Politisi Partai Golkar ini lalu menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai normalisasi masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dia menerangkan, dalam putusan itu, tidak ada penjelasan sama sekal tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019.

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," terangnya.

Baca juga : Komisi III DPR: Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Melalui Pansel

Menurut Supriansa, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun. Berarti, saat ini masanya sudah kedaluwarsa.

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR 17 September 2019," terangnya.

Baca juga : Bahu Terasa Nyeri Setelah Berolahraga, Apa Yang Harus Dilakukan?

Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status calon tak terpilih itu, kata Supriansa, dengan penalaran yang wajar, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. "Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," terangnya.

Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, lanjut Supriansa, harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. "Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.