Dark/Light Mode

Komisi III DPR: Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Melalui Pansel

Senin, 15 Januari 2024 17:34 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam mengatakan, bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui tim pansel DPR RI.

Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri harus melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, Senin (15/1/2024).

Baca juga : Ketua Komisi I DPR Lebih Paham Soal Pertahanan, Pengamat: Prabowo Sindir Anies

Nasar mengungkapkan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023.

Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," bebernya. 

Baca juga : Ini Kriteria Pemain Pilihan Indra Sjafri Menuju Piala Dunia U-20

Untuk itu, ucap dia, dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.