Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jabatan Kades 9 Tahun Legal Sebelum 14 Februari
Puan Ogah Ikut Maunya Apdesi
Sabtu, 3 Februari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan tetap pada keputusannya tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, yang salah satu satu beleidnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. DPR sepakat membahas RUU itu setelah pelaksanaan Pemilu.
Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) yang menaungi para kepala desa di seluruh Indonesia ini sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka menuntut DPR agar RUU Desa disahkan sebelum Pemilu.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, (RUU Desa) akan kita lanjutkan sampai selesai Pemilu yang tinggal dua minggu lagi,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Klaten.
Baca juga : Leo/Daniel Selamatkan Wajah Indonesia
Puan meminta agar para kepala desa ini bersabar. Toh, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa. Hanya saja, pembahasan hingga pengesahannya tidak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Apalagi, seluruh elemen bangsa saat ini konsentrasi untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden serentak pada 14 Februari nanti.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik. Kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia,” tegas Puan.
Baca juga : Evaluasi Menyeluruh, Cegah Semua Kelalaian
Selain itu, pengambilan keputusan suatu undang-undang ada mekanismenya. Sebab, keputusan yang diambil sudah tentu melibatkan Pemerintah. Begitu juga di DPR, keputusan bisa tercapai kalau sudah mencapai kolektif kolegial dan disepakati fraksi-fraksi di DPR.
“Nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” tegas Puan lagi.
Karena itu, dia meminta para kepala desa mempercayai proses dan tahapan pembahasan RUU Desa di DPR. Sebab, keputusan yang diambil sudah tentu memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. DPR juga ingin proses tahapan legislasi yang diambil benar-benar untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya