Dark/Light Mode

Puncak Peringatan HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Terbitnya Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024 21:03 WIB
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2). (Foto: Istimewa)
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Jokowi membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Bamsoet mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Rights serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Perpres Publisher Rights menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital,” usai Bamsoet, usai menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca juga : Tanam Mangrove Di TWA, Menteri LHK: Pers Penting Jaga Kelestarian Hutan

Sebagaimana disampaikan PWI, bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers. Hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan.

“Perpres tersebut mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut ke depannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang," ujar Bamsoet.

Baca juga : Tak Terima Gugatan TPDI, Kuasa Hukum Jokowi Apresiasi Putusan PTUN

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, peraturan mengenai Publisher Rights dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional, yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

"Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait Publisher Rights. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act," jelas Bamsoet.

Baca juga : Warga NTB Apresiasi Program Perbaikan Gizi Prabowo-Gibran

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (Publisher Rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan Publisher Rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

"Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.