Dark/Light Mode

Tak Terima Gugatan TPDI, Kuasa Hukum Jokowi Apresiasi Putusan PTUN

Rabu, 14 Februari 2024 22:16 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerima gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Otto mengatakan, dengan tidak diterimanya gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan tanda bahwa kepala negara tidak sedang berupaya membangun dinasti politik.

“Apa yang dituduhkan kepada Pak Joko Widodo dan keluarga tentang dinasti politik selama ini, itu ternyata tidak terbukti,” kata Otto yang didampingi Rivai Kusumanegara sebagai kuasa hukum lainnya, pada Rabu (14/2/2024).

Ketua Umum Peradi ini mengatakan, putusan yang diucapkan PTUN sudah tepat. Sebab, tidak ada upaya membangun dinasti politik yang dilakukan oleh Jokowi beserta sejumlah pihak yang turut digugat.

Baca juga : Tidak Terdaftar Di DPT, Apakah Bisa Memilih? Ini Penjelasan Ketua KPU

Penggugat, kata Otto, menuding di antaranya para tergugat membantu memudahkan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution menjadi wali kota.

Kemudian menuding Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara 90 sebagai pintu masuk Gibran menjadi cawapres.

“Tindakan-tindakan yang dianggap dinasti itu karena Anwar Usman itu merupakan keluarga semenda. Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan ini untuk membatalkan semua tindakan administratif yang dilakukan para tergugat,” ujarnya.

Otto menyampaikan, putusan PTUN sekaligus menepis semua tudingan TPDI bahwa Jokowi membangun dinasti politik.

Baca juga : Usai Makan Mie Bersama, Jokowi Kembali Tegaskan, Dari Dulu Suka PSI

Sebab, pengadilan menyatakan bahwa gugatan TPDI tidak dapat diterima dengan dua alasan.

Pertama, gugatan TPDI salah subjek karena dalam perkara Tata Usaha Negara yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Sedangkan gugatan ini terkait pribadi Jokowi bersama keluarganya.

“Kedua, belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini,” ungkapnya. 

Otto menyampaikan, gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya merupakan upaya yang dilakukan secara formal atau hukum untuk menggunakan pengadilan sebagai panggung politik.

Baca juga : Ajak Bergabung, Kaesang Imingi Jokowi Kursi Ketum PSI

Sebab, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah.

Pasalnya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka akan ada narasi-narasi yang disampaikan tentang dinasti politik tersebut.

“Ternyata tidak terbukti. Kita tidak boleh lagi menafsir-menafsirkan soal itu, karena pengadilan sudah jelas menyatakan gugatan seperti itu tidak diterima,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.