Dark/Light Mode

Legislator Puji Terobosan Menpan RB Soal Cuti Ayah Saat Istri Lahiran

Jumat, 15 Maret 2024 09:58 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi Pegawai ASN

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mendukung upaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.

"Kalau memang itu adalah untuk kebaikan ASN, Komisi II sebagai mitra akan mendukung,"kata Guspardi, Jumat (15/3). 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan baru. Dia meyakini, Komisi II tidak akan menolak aturan yang mengatur seorang ayah mengambil cuti demi mendampingi istrinya melahirkan. 

Baca juga : Sisa Bom Temuan Meledak Di Polda Jatim, Kapolda: Alhamdulillah Tak Ada Korban

"Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah kalau memang ada terobosan yang dilakukan berkaitan dengan cuti suami terhadap istrinya yang akan melahirkan," ungkap politisi PAN itu. 

Dia menilai, aturan itu juga akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia. Di samping itu, lewat cuti ayah bagi ASN saat istri melahirkan, kata Guspardi, bisa berdampak positif pada kinerja ASN.

"Ini kemanusiaan. Ini hak-hak dari ASN dan kalau ini sudah dibuatkan aturan tentu ini ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

Baca juga : Survei Indikator: 71,8 Persen Publik Percaya Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. PP ini mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan. 

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca juga : KUA Bakal Fasilitasi Nikah Semua Agama

"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," jelas Anas. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.