Dark/Light Mode

Ragukan Surat Sakit Bupati Sidoarjo

KPK Ancam Perkarakan Dokter Yang Menerbitkan

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangsikan surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. Surat dari dokter itu digunakan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK pun mengancam dokter yang menerbitkan surat sakit tak lazim itu dengan pasal perintanganpenyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Bupati Muhdlor Ali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka da­lam perkara pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga : Tenang, Ekonomi Kita Masih Sehat

Nyatanya, Muhdlor tidak hadirdengan alasan sakit. “Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik. Memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Ali pada Jumat, 19 April 2024.

Ali mengemukakan, surat yang dikirim penasihat hukum Bupati Sidoarjo itu menerang­kan Muhdlor sedang menjalani rawat inap. Namun, penyidik meragukan surat keterangan sakit tersebut.

“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita nggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu. Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemu­dian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas,” ujarnya.

Baca juga : Bicara Suksesi PKB, Gus Ipul Goyang Gus Imin

Karenanya, Ali mengingatkan kepada Bupati Muhdlor Ali agar kooperatif terhadap penyidikan KPK. Peringatan keras juga ditujukan kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakitnya.

“Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, diper­soalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan dan lainnya,” katanya.

Menurut Ali, penyidik akan memanggil kembali Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir. Jadi, nanti kami panggil yang kedua kalinya. Karenanya, kami berharap yang bersangkutan juga kooperatif,” imbaunya.

Baca juga : Jokowi Taruh Harapan Ke China

KPK tak gentar dengan ren­cana pihak Bupati Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Ali menandaskan, seluruh proses hukum telah sesuai dengan ke­tentuan hukum yang berlaku.

“Praperadilan itu hanya menguji aspek formalitas administrasi penyidikannya. Karena Substansinya (materi pokok perkara) tentu tidak diuji dalam praperadilan, substansinya nanti diuji di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.