Dark/Light Mode

Pemerintah Lindungi HAM Dan Hak Pekerja

Pelaku Usaha Bakal Disertifikasi

Sabtu, 4 Mei 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung rencana Pemerintah menerbitkan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pekerja. Sertifikasi ini merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM.

ANGGOTA Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengapresiasi kebijakan itu. Karena se­suai Peraturan Presiden ­(Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

“Saya kira ini kebijakan yang bagus ya untuk memastikan ada­nya pemenuhan terhadap hak-hak pekerja di suatu perusahaan. Dengan adanya sertifikasi ini, (Pemerintah) bisa memastikan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi,” kata Gilang kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/5/2024).

Anggota Fraksi PDI Per­juangan ini mengaku baru men­dengar adanya kebijakan sertifikasi kepada pelaku usaha ini. Apa pun kebijakan yang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, patut didukung.

“Artinya, ini upaya Pemerintah bagaimana caranya mem­bantu mensejahterakan masya­rakat. Paling utama tadi, melin­dungi hak-pekerja pekerja. Saya kira itu bagus,” jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Lagi Hitung Subsidi Untuk Bioetanol

Gilang meyakini, kebijakan sertifikasi ini telah melalui proses yang panjang. Namun diharapkan, proses pemberian sertifikasi ini jangan sampai malah menjadi sebuah celah baru dan ruang abu-abu yang yang malah dimanfaatkan oleh oknum untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Lebih penting dari itu, kebijakan ini tidak sampai menghambat pelaku usaha dari luar untuk investasi ke Indonesia. Jangan sampai terjadi hal seperti itu.

“Kita akan selalu support kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Tapi jangan sampai dengan adanya sertifikasi ini menghambat investasi dari luar, sebagai obstacle (rin­tangan),” katanya.

Untuk itu, dia mendorong Pemerintah gencar melakukan sosialisasi jika benar kebijakan tersebut jadi direalisasikan.

“Tentu di sini ada peran Peme­rintah mengarahkan investor agar tahu bahwa ini bukan menghalang-halangi, justru jaminan dari negara kepada pelaku usaha,” tambahnya.

Baca juga : Bos Bulog Tenang Punya Stok 1,63 Juta Ton Beras

Sementara Direktur Kerja Sama HAM Kemenkumham Harniati mengatakan, dalam waktu dekat akan ada kebijakan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan HAM pekerja.

Adapun kebijakan ini sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Harniati yakin, kebijakan sertifikasi ini merupakan jawaban tepat untuk meningkatkan kapasitas perusahaan Indonesia dalam menghadapi era globali­sasi. Sertifikasi ini nanti akan mirip dengan sertifikasi produk halal sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya.

“Diharapkan pelabelan ini akan memiliki pengaruh signifikan terhadap reputasi perusahaan di tingkat internasional,” ujarnya.

Dia bilang, seiring dengan diberlakukannya undang-undang anti deforestasi oleh Uni Eropa, produk-produk yang harus masuk ke kawasan mereka harus terbebas dari isu dan hasil deforestasi. Ini dibuktikan oleh uji kelayakan serta legislasi dari negara yang bersangkutan. Alhasil, beberapa komoditas nasional yang belum memenuhi kriteria tersebut terkena dampaknya.

Baca juga : Duh, Taman Di Jakarta Jadi Tempat Esek-esek

Seiring dengan meningkatnya isu HAM, kesetaraan dan keberlanjutan di seluruh dunia, pemerintah mengantisipasi dengan mempersiapkan pelaku usaha nasional untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Utamanya dalam me­ningkatkan ekspor ke negara-negara maju yang sering memberikan restriksi atau pembatasan.

Sebelum menerapkan sertifikasi bagi pelaku usaha, Kemenkumham telah meluncurkan aplikasi Prisma sebagai implementasi dari penerbitan Perpres 60 Tahun 2023. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam menjalankan ope­rasional mereka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.