Dark/Light Mode

KPK Wanti-wanti Bupati Sidoarjo

Gugatan Praperadilan Tidak Tunda Penyidikan

Sabtu, 4 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah pun mengultimatum Muhdlor maupun pengacaranya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai den­gan alasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Muhdlor (AM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 3 Mei 2024. untuk keperluan itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 26 April 2024.

Baca juga : Bantah Gugat Ruben

Menurut Ali, pemeriksaan ini bisa menjadi Muhdlor un­tuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya mengenai kasus pemotongan insentif pegawai BPPD. “Bukan justru melakukan penghindaran,” sindirnya.

Ali menegaskan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menunda ataupun menghentikan penyidi­kan kasus ini.

Muhdlor menempuh langkah hukum ini lantaran keberatan dirinya ditetapkan sebagai ter­sangka. “Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan tim penyidik,” imbau Ali.

Baca juga : KPK Obok-obok Setjen DPR

Ali juga menyentil pengacara hukum tersangka Ahmad Muhdlor. Pasalnya, para advokat itu dianggap berpotensi melakukan perintangan penyidikan atas absennya Muhdlor untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan.

Ali mengingatkan, kuasa hu­kum yang mendampingi ter­sangka seharusnya turut berperan mendukung kelancaran proses hukum. Bukan malah memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan atau pun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerap­kan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ali.

Baca juga : Paloh Tak Enak Hati Minta Kursi Menteri

Rakyat Merdeka berupaya mengonfirmasi kepada pengac­ara Mustofa Abidin terkait ala­san ketidakhadiran Muhdlor da­lam pemeriksaan KPK. Mustofa tidak membalas pertanyaan yang disampaikan ke nomor WhatsApp-nya.

Untuk diketahui, KPK per­tama kali memanggil Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Tapi ia tak hadir dengan alasan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.