Dark/Light Mode

DPR Dan Pemerintah Belum Kompak

Soal Tapera Belum Reda

Rabu, 5 Juni 2024 08:00 WIB
Penampakan ruang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Penampakan ruang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Saya bilang contoh tabungan haji, orang yang mau naik haji dia nabung satu ketika dia bisa naik haji, kalau ini ya untuk bisa beli rumah sesuai kapastias dia menabung,” ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Selasa, (4/5/2024).

Ia menjelaskan, Tapera merupakan akumulasi modal oleh masyarakat yang bersifat sukarela. Sama seperti Singapura yang memiliki Capital Protected Fund (CPF). Namun, dalam hal ini CPF bersifat wajib, bukan sukarela.

Meski demikian, Suharso menekankan, hal yang paling penting dalam program tersebut adalah kepercayaan publik kepada pengelola duit tersebut, yakni pemerintah.

Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN

Selain itu, Suharso menjelaskan, awal mula munculnya ide Tapera berasal dari undang-undang saat dirinya masih menjabat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) 2009-2011. Saat itu, Pemerintah berpikir cara efektif agar masyarakat mampu memiliki rumah. Sebab, Negara wajib membantu warganya untuk memenuhi kebutuhan prioritasnya. Seperti sandang, pangan, dan papan.

“Kemampuannya itu baik untuk mengadakan rumah itu sendiri maupun bagaimana membelinya untuk mendapatkannya, apalagi sejak amandemen UUD, perumahan itu sudah menjadi hak dasar bagi setiap warga negara,” kata Suharso.

Kala itu, Suharso menyampaikan, Pemerintah mendapati backlog alias kesenjangan antara pendapatan pegawai dengan harga rumah yang ada. Selain itu, diketahui pula bahwa luasan tanah semakin kian hari kian terbatas. Berpijak pada hal itu, muncul kebijakan pembangunan rumah secara vertikal atau disebut rumah susun.

Baca juga : Gibran Geber Peternakan

“Tapi yang kami dorong waktu itu bagaimana kalau semua daerah menyediakan landbank sedemikian rupa, karena di zaman saya itu, saya juga belajar dari AS, meski mereka negara federal tapi, melalui instrumen APBN, AS diadakan landbanking untuk kepentingan publik, salah satunya perumahan,” jelasnya.

Suharso menambahkan, pembangunan rumah lewat sistem tabungan, tidak hanya memberi manfaat kepada peserta. Namun, memberi manfaat yang sama kepada pengusaha properti. Ditambah lagi, mampu mengerek pertumbuhan ekonomi.

“Bayangkan industri di belakangnya yang akan ikut memompa untuk mengadakan. Syukur-syukur kalau itu membangkitkan industri di dalam negeri, semen-lah paku-lah, baja-lah,” paparnya.

Baca juga : Uji Coba Dulu Di Daerah Sebelum Dibuat Nasional

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 5 Juni 2024 dengan judul DPR Dan Pemerintah Belum Kompak, Soal Tapera Belum Reda

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.