Dark/Light Mode

Rilis Buku “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”

Ketua MPR Tegaskan Hargai Putusan MK

Kamis, 18 Januari 2024 07:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) saat peluncuran buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI” di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Turut foto bersama Hamdan Zoelva, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, Jimly Asshiddiqie.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) saat peluncuran buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI” di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Turut foto bersama Hamdan Zoelva, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, Jimly Asshiddiqie.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menegaskan, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluarkan ketetapan atau Tap, yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Namun, dia mengingatkan, pentingnya ‘pintu darurat’ dalam konstitusi Indonesia.

“MK menolak uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem­bentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), yang menggagas untuk memasukkan Ketetapan MPR (TAP MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945. Artinya, pintu yang seyogyanya kita akan buka menjadi suatu perdebatan, kembali tertutup,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam peluncuran buku ke-32, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga : Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Bamsoet Tegaskan Hargai Putusan MK

Meski menghormati keputu­san MK, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegas­kan, Indonesia belum memiliki protokol kedaruratan yang dapat digunakan saat terjadi peristiwa, yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan. Misal­nya, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) terjadi sesuatu di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak dapat segera diatasi, lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu?

Kemudian, lanjut Bamsoet, bagaimana pengaturan konstitu­sionalnya, jika Pemilu tertunda sementara masa jabatan

Baca juga : Bamsoet Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Rabu Lusa

Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabi­net, termasuk triumvirat, yakni Menteri Dalam Negeri, Men­teri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan, telah habis masa jabatannya.

“Masalah-masalah seperti ini, belum ada jalan keluar konstitu­sionalnya. Idealnya, UUD 1945 dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menye­diakan sebuah ‘pintu darurat’, untuk mengatasi kebuntuan ket­atanegaraan atau constitutional deadlock,” jelasnya dalam pelun­curan buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjek­tif Superlatif MPR RI” itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.