Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rilis Buku “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”
Ketua MPR Tegaskan Hargai Putusan MK
Kamis, 18 Januari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menegaskan, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluarkan ketetapan atau Tap, yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Namun, dia mengingatkan, pentingnya ‘pintu darurat’ dalam konstitusi Indonesia.
“MK menolak uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), yang menggagas untuk memasukkan Ketetapan MPR (TAP MPR) ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945. Artinya, pintu yang seyogyanya kita akan buka menjadi suatu perdebatan, kembali tertutup,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam peluncuran buku ke-32, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Baca juga : Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Bamsoet Tegaskan Hargai Putusan MK
Meski menghormati keputusan MK, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia belum memiliki protokol kedaruratan yang dapat digunakan saat terjadi peristiwa, yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan. Misalnya, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) terjadi sesuatu di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak dapat segera diatasi, lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu?
Kemudian, lanjut Bamsoet, bagaimana pengaturan konstitusionalnya, jika Pemilu tertunda sementara masa jabatan
Baca juga : Bamsoet Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Rabu Lusa
Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet, termasuk triumvirat, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan, telah habis masa jabatannya.
“Masalah-masalah seperti ini, belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah ‘pintu darurat’, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock,” jelasnya dalam peluncuran buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI” itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya