Dark/Light Mode

MK Kabulkan Gugatan PPP Di Beberapa Dapil, Kuasa Hukum: Kita Hormati Putusan

Kamis, 6 Juni 2024 18:48 WIB
Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi/Ist
Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan PPP di beberapa provinsi. 

"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP kita hormati dan harus dipatuhi baik oleh KPU," ujar Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Erfandi menjelaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan MK ini telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca juga : MA Kabulkan Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Jokowi Bilang Begini

"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," katanya.

Yang sangat fenomenal dalam putusan MK kali ini, menurut Erfandi, dikabulkannya gugatan PPP untuk PSU di Tarakan Kaltara dengan mendiskualifikasi caleg Golkar yang sudah terpilih.

“Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," katanya, mengapresiasi.

Baca juga : SYL Angkat Kakaknya Jadi Staf Ahli Di Kementan, Dapat Honor Bulanan

Selain itu juga, lanjut dia, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK. 

“Alhamdulillah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meski dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," kata dia.

Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.

Baca juga : Amerika Ikuti Langkah Kita Lawan Uni Eropa

“Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," ujar Erfandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.