Dark/Light Mode

FGD Di Yogyakarta, Sultan Najamuddin Bicara Penguatan Peran DPD

Senin, 8 Juli 2024 22:50 WIB
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamuddin saat FGD Penguatan DPD di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024). Foto: Istimewa
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamuddin saat FGD Penguatan DPD di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Group Discussion (FGD) menyisakan banyak hal penting dan menarik bagi lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

FGD yang digelar di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta Sabtu (6/7/2024) sangat istimewa. Karena tingginya antusiasme dan partisipasi anggota DPD terpilih. Meski persiapannya tak lebih dari satu pekan, kegiatan itu dihadiri 53 senator terpilih dari berbagai daerah.

Anggota terpilih se-Indonesia antusias mengukuti kegiatan itu, dan silih berganti memberikan masukan, pendapat, bahkan otokritik terhadap lembaga tempat mereka mengabdi.

Isi tubuh lembaga senat ini tidak hanya dibedah dengan pisau analisis yang tajam ahli hukum tata negara Prof. Zainal Arifin Mochtar, namun juga dikeluarkan sendiri jeroannya oleh anggota yang hadir.

Buruknya relasi politik internal DPD, menurut mereka menjadi faktor yang paling mengganggu peran-peran konstitusional lembaga. Bisa dikatakan DPD kehilangan momentum peningkatan perannya bagi masyarakat dan Daerah pada periode kali ini, akibat terhegemoni oleh agenda politik pribadi oknum pimpinan.

Sehingga forum FGD yang digelar mendadak ini tak hanya menjadi kesempatan untuk membahas langkah-langkah penguatan lembaga DPD sangat dibutuhkan.

Lebih dari itu, antusiasme anggota DPD seolah menjadi pertanda akan adanya babak baru perjuangan politik DPD yang penting untuk diperhatikan oleh publik.

Baca juga : Waka BRIN Tampilkan Kemajuan Joint Research Dengan Prancis

Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamuddin yang didapuk sebagai pembicara utama mencoba memantik nalar kritis dan semangat anggota dengan evaluasi dan rencana strategi penguatan lembaga DPD.

Pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan, lembaga DPD perlu melakukan pendekatan Collaborative Parlimament bersama DPR. Menurut dia, DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.

Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum, dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi.

"Namun, meski keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing," kata Sultan Najamuddin.

DPD dan DPR, kata mantan aktivis KNPI itu, memang memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga DPR yang sebelumnya disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama dengan Republik Indonesia.

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, eksistensi DPR telah resmi dibentuk oleh Belanda, yang disebut dengan dewan Rakyat atau Volkstraad.

Sementara, sambung dia, DPD secara kelembagaan, baru terbentuk setelah amandemen UUD tahun 2001. Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga : Arsan Makarin Janji Akan Kembali Ke Pangkuan Persib

"Kita tahu, asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia di tengah rezim desentralisasi, menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD. Artinya, eksistensi DPD sama dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi, dan keadilan fiskal pusat-daerah," tutur Sultan.

Dia melanjutkan rekomendasinya yang kedua, merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Menurut dia, upaya memperkuat peran lembaga DPD, bisa dimulai dengan merevisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (MD3).

"Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional. Khusus UU MD3, diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing-masing lembaga, menjadi UU MPR, UU DPR dan UU DPD," usulnya.

Sultan menambahkan, pemisahan UU tersebu bertujuan untuk mewujudkan kolaborasi dan keadilan kekuasaan legislatif. Hal itu, kata dia, penting untuk mencegah intervensi antar lembaga, bukan bertujuan untuk melemahkan lembaga perwakilan.

"Setiap lembaga diatur oleh UU-nya secara mandiri, layaknya kementerian dan lembaga negara lainnya. Ada pilihan dan opsi lain, untuk memperkuat lembaga termasuk juga melakukan judicial review ke MK beberapa pasal dalam beberapa UU," tandasnya.

Pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar mengamini pendapat Sultan. Menurut dia, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD.

"Tidak mutlak melalui agenda amandemen konstitusi yang terbilang sulit secara politik. Memaksakan kehendak politik DPD dengan jalan amandemen konstitusi sulit untuk ditempuh, jika kita memahami realitas politik yang ada," ujarnya.

Baca juga : Jejak Digitalnya Jelas, Kripto Nggak Bisa Buat Pencucian Uang Dan Korupsi

Sebab itu, dia berharap, Pimpinan DPD ke depan bisa realistis dengan dinamika politik Indonesia yang multi partai dengan sistem presidensial. DPR sebagai pemegang kuasa membuat UU, agak sulit berbagi fungsi legislasinya dengan DPD.

Namun, sambung dia, hal itu bukan berarti DPR tidak sepenuh ingin melemahkan atau setidaknya membonsai kewenangan politik DPD.

Demikian juga dengan presiden, sebagai pembuat dan pelaksana UU. Memberikan kewenangan politik legislasi yang lebih kepada DPD akan memperumit proses legislasi UU.

"Tapi, kami meyakini, semua opsi politik terkait penguatan peran DPD masih terbuka dan terdapat banyak alasan bagi presiden dan DPR untuk memberikan kewenangan politik legislasi kepada DPD. Fraksi-fraksi Partai politik di DPR tentu berkepentingan dengan eksistensi DPD, sebagai sarana untuk meningkatkan pengaruh politik legislatif dan distribusi kader," sarannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.