Dark/Light Mode

Soal Amandemen UUD 1945

Fraksi Golkar MPR Sehati dengan Jokowi

Minggu, 8 Desember 2019 14:13 WIB
Idris Laena (Foto: Istimewa)
Idris Laena (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden. Menurutnya, Presiden seirama dengan Fraksi Golkar bahwa mengamandemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang mudah karena menyangkut konstitusi Negara.      

"Berubah satu pasal saja akan memengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya, dan sudah barang tentu juga memengaruhi kebijakan pemerintah," kata Idris.    

Baca juga : Airlangga Beberkan Prestasi Golkar, dari Ketua MPR hingga DubesĀ 

Fundamentalnya urusan amandemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.      

Ayat 3 pasal yang sama mengatur, bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada. Karenanya, Idris mengapresiasi Presiden Jokowi yang sdaru dini menolak wacana amandemen.       

Baca juga : Man United Vs Spurs, Nasib Solskjaer di Tangan Mou

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR," kata Idris.      

Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamandemen sebanyak 27 kali. Riwayat itu, kerap menjadi dalil kalangan pro amandemen UUD 1945. Perlu dipahami bahwa sistem federasi yang berlaku di USA sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia. Di Amerika, perundangan antar negara bagian kerap berbeda satu sama lain.

Baca juga : Airlangga Sudah Kantongi Dukungan Mayoritas

"Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amandemen ke 10 Konstitusi USA yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-Undang," kata Idris.

Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada urgensinya melakukan Amandemn UUD 1945. "Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam ventuk Undang-Undang," katanya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.