Dark/Light Mode

Gubernur Dipilih DPRD, Kembali Disuarakan DPR

Senin, 2 Desember 2024 08:15 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Perempuan Bangsa di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Dok. RM)
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Perempuan Bangsa di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Dok. RM)

 Sebelumnya 
“Masih menjadi kajian di fraksi, belum jadi keputusan di partai. Kita cari yang paling efektif. Apalagi tingkat partisipasi Pilkada kemarin kan rendah,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan semua perwakilan perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Politisi Demokrat itu mengatakan, perubahan sistem Pilkada perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh. Termasuk melibatkan peran akademisi untuk memastikan perubahan berdasarkan data dan analisis yang komprehensif, bukan hanya berdasarkan pertimbangan politis saja.

“Perlu tinjauan akademik dulu oleh para pakar terkait revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Pemilu,” katanya, semalam.

Baca juga : Usul Banteng Ditolak Rame-rame

Namun, usulan agar Pilgub dikembalikan lewat DPRD ditolak Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, desain sistem Pilkada semakin lama semakin tertib dan sejalan dengan rancang bangun sistem demokrasi Indonesia.

Dengan siklus Pilkada yang makin mapan dan rutin di Indonesia, Titi meminta sebaiknya Pemerintah jangan berjalan mundur dalam menata demokrasi lokal Indonesia.

“Fokus saja pada evaluasi dan rekomendasi perubahan kebijakan yang harus dirumuskan dalam revisi UU Pilkada sebagai legislasi yang merupakan prioritas legislasi dalam Prolegnas Tahun 2025,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Baca juga : Menteri ESDM Bertekad Percepat Hilirisasi Dan Swasembada Energi

Dewan Pembina Perludem ini menambahkan, setiap pemilihan memang ada plus minusnya. Namun, pemilihan langsung lebih melembagakan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, pemilihan gubernur oleh DPRD bisa saja menawarkan proses yang lebih mudah dan sederhana. Namun, cara ini bisa memutus mata rantai aspirasi publik dan menimbulkan kesewenang-wenangan elite dalam pengisian jabatan gubernur.

“Dalam pemilihan langsung saja partai acapkali membuat keputusan pencalonan yang berbeda dengan konstituen partai. Apalagi kalau diambil alih sepenuhnya oleh wakil partai di DPRD,” kritik Titi.

Baca juga : Dukung Stabilitas Keuangan Dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, BRI Raih Dua Penghargaan Pada Bank Indonesia Awards 2024

Kalau hal tersebut dibiarkan, Titi khawatir membawa dampak berupa ketidakpercayaan dan ketidakpuasan publik terhadap kepemimpinan yang terbentuk. Hal ini justru bisa mengganggu kondusifitas dan stabilitas jalannya pemerintahan daerah.

Meski begitu, Titi mengakui, Pilkada langsung memang sarat politik uang yang melibatkan jual beli suara. Namun, pemilihan gubernur oleh DPRD juga tidak menutup kemungkinan terjadi politik uang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 2 Desember 2024 dengan judul Gubernur Dipilih DPRD, Kembali Disuarakan DPR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.