Dark/Light Mode

Pernyataan Siap Bayar Denda Dibantah Kuasa Hukum Kades Kohod

Anggota Komisi IV DPR Minta Menteri Trenggono Segera Klarifikasi

Senin, 3 Maret 2025 09:46 WIB
Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita/Ist
Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita menyoroti dua pernyataan berbeda antara Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar, dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono terkait kesiapan Arsin membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Menurutnya, dua pernyataan yang berbeda itu akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

"Dua  pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat semakin sulit memahami peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap pagar laut ini," kata Sonny di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, tidak mustahil apabila publik  akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara.

Baca juga : Kuasa Hukum Cabup Madina No Urut 01 Minta MK Berikan Klarifikasi Soal Ini

Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri Trenggono segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas perbedaan pernyataan terkait kesiapan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten.

“Saya berharap klarifikasi dari menteri dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KP dalam raker dengan Komisi IV DPR adalah kebohongan publik," tegas Sonny.

Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang masih terus berlanjut usai Kepala Desa KohodmArsin resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Arsin ditetapkan tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga : Deretan Artis Dilantik Jadi Anggota DPR Dan DPD, Ada Penyanyi Hingga Komedian

Selain itu, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, kata Menteri Trenggono, Arsin dan anak buahnya siap membayar denda Rp 48 miliar. 

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Trenggono, Kamis (27/2/2025).

Namun, kuasa hukum Arsin, Yunihar, membantah kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KP tersebut keliru.

Baca juga : Menteri Siti Puji Kinerja Komisi IV DPR: Membanggakan & Sarat Prestasi

Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya," tutur Yunihar

Yunihar mengatakan, akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.