Dark/Light Mode

Ada Pungli Pemeriksaan Kesehatan Di Polindes: Ini Respon Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri

Minggu, 23 Juli 2023 13:59 WIB
Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri di acara Advokasi dan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Primer di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Sabtu (22/07/2023).
Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri di acara Advokasi dan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Primer di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Sabtu (22/07/2023).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri menerima aduan masyarakat soal adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas kesehatan di salah satu Polindes di Bojonegoro.

Hal ini terungkap saat dirinya hadir di acara Advokasi dan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Primer di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Sabtu (22/07/2023).

Salah satu peserta sosialisasi, Yuliana warga Desa Manukan, Gayam, Bojonegoro mengaku kepada Abidin Fikri, bahwa pemeriksaan dini gratis di Polindes Desa Manukan dikenakan biaya minimal Rp 30.000 per jenis pemeriksaan.

"Kami pernah dipungut biaya pemeriksaan di Polindes Manukan sekitar empat tahun lalu saat memeriksakan ibu saya ke Polindes, saya tidak tahu apakah sekarang masih bayar atau tidak" jelas Yuliana saat sesi tanya jawab dengan Abidin Fikri.

Baca juga : KAI Tingkatkan Keamanan Dan Keselamatan Di Perlintasan Kereta

Menjawab aduan tersebut, Abidin Fikri menjelaskan bahwa semestinya tidak ada lagi pungutan biaya saat pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di Polindes.

"Hal itu karena Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes telah menetapkan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN untuk Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat," terang Abidin Fikri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro itu.

Merespon lebih lanjut aduan tersebut, Abidin Fikri langsung meminta konfirmasi kepada Kun Mariatin, selaku perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro di lokasi sosialisasi.

"Apakah kebijakannya ada pungutan biaya atau tidak di Bojonegoro? Kalau kebijakannya tidak ada, tapi faktanya ada pungutan kepada rakyat maka ini harus ditelusuri, apakah praktik pungutan itu berlangsung apa tidak, jangan sampai ada pelanggaran," tegas Abidin Fikri.

Baca juga : Koalisi Tenaga Kesehatan Dukung Menkes Bereskan Mahalnya Urus SIP & STR

Lebih lanjut Abidin Fikri menegaskan bahwa kewenangan DPR adalah melakukan pengawasan berjalannya program-program pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan RI.

"Saya punya kewenangan sesuai Undang-undang untuk mengawasi berjalannya program pemerintah diakses oleh rakyat. Saya bertanggung jawab memastikan apakah anggaran negara benar terlaksana dalam bentuk program yang bermanfaat untuk rakyat. Jangan sampai rakyat jadi korban adanya oknum-oknum di fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pungutan liar," tegas Abidin Fikri.

Abidin Fikri kembali menekankan bahwa pengecekan kadar gula, tekanan darah, dan kolesterol ataupun lainnya tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Bila ada lagi aduan pungutan silahkan hubungi saya. Jangan takut ada intimidasi dari pihak lain. Saya akan memastikan hak-hak dasar rakyat dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Bojonegoro," terang Abidin Fikri yang juga Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bojonegoro dan Tuban.

Baca juga : RUU Kesehatan Memang Tupoksi Komisi IX DPR, Bukan Baleg

Endro Kahono, selaku Tim Kerja Standarisasi Klinis Pelayanan Kesehatan Primer, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan yang turut hadir pada agenda sosialisasi, akan memastikan bahwa anggaran BOK dari APBN kepada Daerah sudah tersalurkan dan pelayanan kesehatan dipastikan gratis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.